Hak Masyarakat Adat Talang Mamak Dapat Dukungan KPK

Hak Masyarakat Adat Talang Mamak Dapat Dukungan KPK

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, mendapatkan hak-hak masyarakat adat suku Talang Mamak.

"KPK memperhatikan dan mendukung hak masyarakat adat dari segi ekonominya, sosial dan politik," ujar Budi Santoso, Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK saat diskusi masyarakat adat dan pemerintah dalam acara Gawai Gedang suku Talang Mamak, Sabtu (8/12/2018).

Kata Budi, saat ini KPK sedang membentuk satuan tugas yang bekerja mengumpulkan data, penelitian dan analisi tentang perambahan kawasan hutan.


"Data penelitian dan analisis itu nantinya akan kita serahkan kepada pemerintah, termasuk pemerintahan daerah setempat untuk ditindaklanjuti jika terjadi temuan perampahan kawasan hutan," sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengungkapkan, AMAN telah memiliki 15 peta wilayah adat Talang Mamak dengan luasan 178.470 hektar. Areal wilayah adat ini sebagian dikuasai koorporasi.

"Peta wilayah adat itu sudah kami serahkan ke pemerintah. Sayangnya, sampai saat ini pemerintah belum membuat peraturan daerah tentang masyarakat adat Talang Mamak," ungkapnya.

Menurut Abdon, pemerintah daerah juga bisa membuat Surat Keputusan Bupati tentang masyatakat adat. Dasarnya adalah Permendagri nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yang mengatur bahwa pengakuan masyarakat bisa melalui SK Bupati.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Inhu, Nursyamsiah mengajak Ketua AMAN bertemu dengan pimpinan DPRD Inhu. "Usulan ketua AMAN ini akan kita bicaran dengan pimpinan daerah serta kita bahas bersama di badan legislasi," sebutnya. 

Reporter: Eka Buana Putra