Disdik Riau Tunggu PP Regulasi Pengangkatan Jadi Pegawai
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau mendukung langkah Presiden Joko Widodo dengan meneken Peraturan Penerintah (PP), Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dan dengan keluarnya PP ini guru honorer K2 dan non kategori, berusia 35 tahun ke atas yang tidak lulus tes CPNS bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Rudiyanto mengatakan, PP yang dikeluarkan oleh Presiden, merupakan solusi yang tepat bagi guru-guru honor yang telah mengabdi tahunan. Karena banyak dari guru yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa menjadi pegawai, karena terganjal peraturan CPNS. Dan pihaknya masih menunggu PP dari Pemerintah pusat.
“Itu solusi yang sangat bagus bagi guru-guru. Tentu kita menyambut baik keputusan Presiden, sehingga nantinya tidak ada lagi guru honor yang mempertanyakan lagi soal kepegawaian dengan keluarnya PP ini,” kata Rudiyanto, Selasa (4/12/2018).
Namun kata Rudiyanto, pihaknya belum menerima PP yang telah dikeluarkan oleh Presiden tersebut. Pihaknya juga masih menunggu apa saja yang menjadi regulasi pengangkatan guru honor diatas 35 tahun tersebut. Jika sudah jelas regulasinya barulah pihaknya mengeluarkan surat keputusan sesuai dengan PP tersebut.
“Tentu kita perlu tau apa saja syaratnya. Apakah guru yang baru menjabat satu tahun langsung diangkat sebagai pegawai, kan tidak. Ada aturannya, apakah di atas lima tahun atau yang lainnya. PP itu yang masih kita tunggu agar nantinya saat mengeluarkan SK oleh Gubernur tidak salah. Kita ingin sesuai aturan,” kata mantan Pj Bupati Inhil ini.
“Sebenarnya saat ini guru-guru yang masuk dalam P3K itu sudah hampir sama dengan guru PNS. Hanya saja para guru yang sudah mengabdi ini perlu jaminan hari tua menjadi PNS dan mendapatkan pensiun. Dan ini solusi yang sangat baik bagi guru, SMA kalau di Provinsi. Sedangkan untuk guru SD dan SMP diangkat oleh Kabupaten Kota, sesuai SK nya dari Bupati,” tambah Rudi.
Untuk jumlah guru honor yang ada di Riau ini kata Rudiyanto. Hampir menyamai guru PNS, 8000 guru PNS begitu juga dengan guru honor yang juga mencapai 8000. Dengan berlakunya PP tersebut guru honor P3K akan diakui oleh Pemerintah.
“Kalau negara sanggup lebih baik, dan ini lebih menjamin bagi guru. Tapi beda ya dengan guru yang diangkat oleh Komite, dan guru honor yang tidak di SK kan belum ada pengangkatan sebagai pegawai. Jadi kita tunggu saja PP-nya,” tutup Rudi.
Sebagaimana diberitakan, Presiden RI Jokowi pada puncak Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa hari lalu mengatakan, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan bagi yang telah melampaui usia maksimal.
Reporter: Nurmadi