Muqowam Pertegas Posisi DPD RI Dalam Evaluasi Perda

Muqowam Pertegas Posisi DPD RI Dalam Evaluasi Perda

RIAUMANDIRI.CO, YOGYAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mempertegas posisi dan kedudukan DPD RI dalam melaksanakan pemantauan dan mengevaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. 

“DPD sebagai wakil daerah akan tetap berjuang untuk menindaklanjuti kepentingan daerah dalam rangka pembentukan perda kepada pemerintah pusat. Mengingat permasalahan pembentukan perda bukan saja persoalan pemerintah daerah saja, namun juga terdapat andil dari pemerintah pusat terhadap permasalahan tersebut,” kata Muqowam dalam lokakarya yang diselenggarakan oleh Panitia Urusan Legislasi Daerah DPD RI bekerjasama dengan Westmister Foundation for Democracy (WFD) di Kantor DPD RI Jogjakarta, Rabu (28/11/2018). 

Kewenangan DPD dalam pemantauan dan evaluasi rancangan perda dan perda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.


Lokakarya diikuti perwakilan Bapemperda provinsi dan kabupaten/kota dari DKI Jakarta, DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Anggota Bapemperda dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menyatakan bahwa permasalahan terkait pembentukan perda bukan hanya permasalahan substansi semata, namun lebih kepada permasalahan mendasar yang berkaitan dengan kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang tersedia di daerah. 

“Sebagai contoh kami masih kekurangan tenaga legal drafter dan juga permasalahan terkait tunjangan bagi legal drafter yang belum kunjung selesai,” ungkap Hadiman.

Permasalahan lain yang muncul dalam pembahasan lokakarya itu juga terkait dengan permasalahan daerah berkaitan dengan kewenangan pembentukan peraturan hukum daerah. Widi, salah satu perserta lokakarya dari DPRD Pemalang menyatakan bahwa banyak permasalahan lain yang dihadapi oleh daerah diluar pembentukan perda yang memerlukan perhatian dan perjuangan DPD RI. 

Masalah kewenangan seperti problem terhadap dampak dari galian C yang lokasinya berada di Kabupaten namun regulasinya dan kewenangannya berada ditangan pemerintah Provinsi. 

Selanjutnya, secara substansi permasalahan-permasalahan tersebut akan diartikulasikan lebih lanjut oleh Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) yang merupakan alat kelengkapan DPD RI, yang akan disusun pedoman pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda sebagai acuan pelaksanaan tugas dan wewenang DPD RI tersebut.

Reporter: Syafril Amir