DPD RI Desak Pemerintah Segera Selesaikan Sengketa Lahan PT KAI di Berbagai Daerah

DPD RI Desak Pemerintah Segera Selesaikan Sengketa Lahan PT KAI di Berbagai Daerah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Abdul Gafar Usman mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan sengketa lahan antara PT KAI dengan masyarakat yang terjadi di berbagai daerah. Akar permasalahan sengketa lahan tersebut yaitu perbedaan persepsi terhadap grondkaart.

"Banyak laporan masyarakat terkait masalah sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini, terutama terjadi di Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan," jelas Gafar, Rabu (17/10).

Sesuai dengan tugas dan wewenang BAP DPD RI, jelas senator asal Riau itu, telah menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT KAI, dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak terkait serta meminta pendapat dari pakar pertanahan, hukum anggaran negara dan keuangan publik.


Dijelaskan Gafar, pakar yang telah diminta pendapat antara lain Dr Kurnia Warman (ahli hukum agraria dari Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat), Dr Yuli Indrawati (pakar hukum anggaran negara dan keuangan publik Universitas Indonesia) dan Prof Dr Arie S Hutagalung (Guru besar Hukum Agararia Universitas Indonesia).

Mengutip pernyataan Kurnia Warman, Abdul Gafar Usman menegaskan bahwa groondkart yang dibuat pada zaman Hindia Belanda tidak bisa serta-merta menjadi dasar penguasaan oleh P KAI. 

"Aspek kepastian dan perlindungan hukum berkenaan dengan legalitas tanah-tanah aset kereta api ditentukan dengan mengikuti ketentuan pendaftaran konversi hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UUPA dan Per-UU-an di luar UUPA, terutama PP No. 8 Tahun 1953 dan Peraturan Pelaksanaannya," jelas Gafar Usman.

Dijelaskan, tujuan konversi hak adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagai pemegang hak atas tanah, serta memastikan kecocokan hak-hak tersebut dengan hak-hak atas tanah menurut UUPA. Dengan konversi, penggunaan tanah menjadi tertib dan hak-hak atas tanah yang diperoleh dilindungi oleh hukum. Dalam pelaksanaan konversi selalu diikuti oleh pendaftaran hak atas tanah.

Gafar juga mengutip pernyataan Prof Dr Arie S Hutagalung yang  menegaskan bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. 

"Pemakaian tanah tanpa izin yang berhak tidak diperbolehkan. Tetapi juga tidak dibenarkan jika yang berhak itu membiarkan tanahnya dalam keadaan terlantar. Bahkan hak milik, hak guna bangunan dan hak guna usaha dihapus jika tanahnya ditelantarkan," kata Gafar mengutip Arie Hutagalung.

Dari perspektif hukum anggaran negara dan keuangan publik, Gafar, mengutip penjelasan Yuli Indrawati yang menyebutkan bahwa fakta hukum tidak ada PP yang menetapkan pengalihan tanah yang digunakan PJKA menjadi penambahan penyertaan modal negara kepada PERUMKA ataupun PT KAI. 

Tanah yang digunakan PERUMKA atau PT KAI bersertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Perhubungan c.q. PJKA, serta tidak pernah dibukukan sebagai aktiva tetap (modal) perusahaan Perumka atau PT KAI dalam neraca perusahaan.
 
"Dalam perspektif hukum anggaran negara dan keuangan publik, aset yang dialihkan kepada PT KAI hanya aset Perumka. Tanah yang digunakan Perumka tidak dapat dialihkan karena bukan aset Perumka, melainkan aset negara," jelasnya. 

Dengan demikian, jelas Gafar, Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Perhubungan c.q. PJKA tidak dapat dijadikan dasar bagi kepemilikan tanah oleh PT KAI karena secara hukum masih dimiliki oleh Departemen (sekarang Kementerian) Perhubungan. Sehingga PT KAI tidak berwenang melakukan tindakan hukum apapun terhadap aset yang sedang dipakainya. 

Reporter: Syafril Amir



Tags Nasional