Sidang Sengketa Informasi SKK Migas Ditunda

Sidang Sengketa Informasi SKK Migas Ditunda

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sidang sengketa informasi antara pemohon Novrizon Burman dan termohon Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Kamis (4/10/2018) pagi ini, ditunda.

Hal ini lantaran pihak termohon belum bisa menghadiri sidang pertama, yang dijadwalkan digelar di Gedung Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Jalan Gajahmada Nomor 200 Pekanbaru.

"Setelah melakukan rapat musyawarah majelis komisioner, kita putuskan untuk menunda sidang sengketa informasi yang diajukan pemohon Novrizon Burman kepada termohon SKK Migas Sumbagut," ujar Ketua KIP Riau, Zufra Irwan, kepada media di ruang kerjanya, Kamis (4/10/2018) pagi.


Zufra menjelaskan, dalam suratnya tertanggal 3 Oktober 2018, Pjs Kepala Divisi Hukum SKK Migas Pusat, Ceby Bardwina mengajukan permohonan agar Sidang I ditunda dari Kamis (4/10/2018) pukul 10.00 ke Kamis (11/10/2018) jam yang sama. "Alasannya, surat kuasa khusus untuk menghadiri sidang tersebut dalam proses administratif," tuturnya.

Seperti diberitakan, Novrizon Burman, wartawan senior PWI di Provinsi Riau, mengajukan sengketa informasi kepada KIP Riau terkait informasi yang dimintanya. Dijadwalkan Kamis (4/10/2018) pagi ini, sidang pertama digelar di Kantor KIP Riau.

Sengketa informasi diajukan Novrizon Burman karena dua suratnya terdahulu tidak ditanggapi. Ada enam item informasi yang diminta Novrizon Burman kepada SKK Migas Sumbagut.

Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau. 

Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.

Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.

‘’Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang saya minta tersebut di atas adalah informasi publik,’’ pungkas Novrizon Burman, yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, H Aspandiar SH. (rls)