PDIP Tertinggi, Ini Laporan Awal Dana Kampanye 16 Parpol

PDIP Tertinggi, Ini Laporan Awal Dana Kampanye 16 Parpol

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Sejumlah partai politik telah menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. PDI Perjuangan tercatat sebagai partai dengan dana kampanye terbesar.

Dana kampanye PDI Perjuangan yang dilaporkan kepada KPU mencapai Rp105 miliar. Dana itu bersumber dari partai dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.

"Dari total yang disetor ke kami ada Rp105,752 miliar. Dari total itu, Rp103 miliar dari seluruh caleg, dan Rp2,386 miliar dari DPP PDIP. Ini laporan awal kami," ujar Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey di Gedung KPU RI Jakarta, Minggu (23/9), seperti dikutip Antara.


Selain berupa uang, ada pula sejumlah barang yang dilaporkan, seperti atribut dan alat peraga.

Sementara Partai Gerindra melaporkan dana kampanye sebesar Rp75,3 miliar. Dana itu bersumber dari caleg sebesar Rp73,5 miliar dan DPP Partai Gerindra sebesar Rp1 miliar, sisanya merupakan barang.

Di urutan berikutnya, PBB menyerahkan laporan awal dana kampanye hampir Rp17 miliar. Partai lain, PKB dan PKS melaporkan jumlah yang sama, masing-masing sebesar Rp15 miliar.

Selanjutnya, Partai NasDem melaporkan uang dalam rekening dana kampanye sebesar Rp500 juta serta barang dan jasa sebesar Rp7 miliar.

LADK Partai Demokrat mencapai Rp839 juta, PPP sebesar Rp510 juta, PKPI sejumlah Rp500 juta serta Partai Berkarya senilai Rp100 juta.

PAN melaporkan dana awal kampanye pemilu 2019 sebesar Rp50 juta, Partai Hanura sejumlah Rp13 juta yang hanya bersumber dari partai. Sementara Partai Garuda dan Partai Perindo masing-masing sebesar Rp1 juta.

Adapun perwakilan Partai Golkar dan PSI yang juga menyerahkan laporan awal dana kampanye, enggan menyebutkan besaran dana yang dilaporkan ke KPU.

Laporan awal dana kampanye berisi penerimaan dana yang akan digunakan oleh peserta pemilu untuk kampanye. Laporan ini dianggap penting karena mencatat semua penerimaan peserta pemilu hingga 22 September lalu.

Setelah laporan tersebut diserahkan, peserta pemilu dapat kembali mengumpulkan dana kampanye hingga jelang kampanye ditutup.

Aturan terkait laporan awal dana kampanye disebutkan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebelumnya KPU juga telah menerima laporan awal dana kampanye para peserta pemilu legislatif dan pilpres pada Minggu (23/9).

Pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan awal dana kampanyenya sebesar Rp11 miliar, sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar Rp2 miliar.