Nomor Urut Capres-Cawapres: Jokowi-Ma'ruf 01, Prabowo-Sandi 02

Nomor Urut Capres-Cawapres: Jokowi-Ma'ruf 01, Prabowo-Sandi 02

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin mendapat nomor urut 1, sementara pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapat nomor urut 2 di Pilpres 2019.

Nomor urut capres-cawapres itu didapat berdasarkan hasil undi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (21/9) malam.

KPU sebelumnya telah menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga sebagai calon presiden-wakil presiden untuk pemilihan umum 2019.


Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan kedua pasangan kandidat tersebut memenuhi seluruh syarat pencalonan presiden-wakil presiden.

Arief menyampaikan berdasarkan kesepaktan cawapres beberapa waktu lalu, untuk paslon yg mendapat nomor urut satu maka akan dituliskan 01 pada bahan sosialsiasi pemilu dan surat suara. Demikian juga dengan nomor urut 2 maka ditulis 02.

Penetapan nomor urut merupakan salah satu tahapan setelah penetapan capres-cawapres.

Setelah tahapan ini, seluruh kandidat akan bersiap memulai kampanye yang dilalsanakan sejak 23 September hingga 13 April 2019.

Setelah itu, sejak 14 hingga 16 April 2019 waktunya masa tenang. Pencoblosan akan dilaksanakan pada keesokan harinya, yakni 17 April 2019.

Masa rekapitulasi suara akan berlangsung sejak 25 April hingga 22 Mei 2019. Sedangkan capres-cawapres terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2019.

Jokowi-Ma'ruf menjadi peserta Pilpres dengan dukungan sembilan parpol. Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Selain itu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Sedangkan Prabowo-Sandi didukung oleh lima parpol. Yakni, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, dan Partai Demokrat.

Sebelum menetapkan kedua pasangan capres-cawapres, KPU RI telah memeriksa berbagai berbagai macam dokumen yang menjadi syarat administratif pencalonan presiden-wakil presiden. Selain itu, KPU RI juga melakukan serangkaian tes kesehatan terhadap para kandidat.