899 Caleg Tingkat Provinsi Riau akan Bertarung pada Pileg 2019

899 Caleg Tingkat Provinsi Riau akan Bertarung pada Pileg 2019

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sebanyak 899 calon legislatif tingkat Provinsi Riau ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan akan bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang. Jumlah ini berkurang dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang sebelumnya berjumlah 915 bacaleg.

Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nurhamin, ada beberapa faktor yang menyebabkan dicoretnya 16 bacaleg yang tercantum dalam DCS. Di antaranya, karena persoalan administrasi, kurangnya keterwakilan perempuan, dan karena masalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Ada beberapa bacaleg mantan terpidana, yang tidak mengumumkan perihal status dirinya. Karena seharusnya mantan terpidana harus mengumumkan ke publik," ujar Nurhamin, Kamis (20/9) petang.


Meski menyatakan telah mencoret belasan orang, namun Nurhamin enggan membeberkan nama dan dari partai mana bacaleg yang dicoret itu. Menurutnya hal itu tidak etis. Dia khawatir, jika menyebutkan orang dan nama partai yang tidak diloloskan, akan menimbulkan persepsi politis. 

"Tidak etis rasanya menyampaikan siapa dan dari partai mana," katanya. 

Dari penetapan tersebut, lanjut Nurhamin, seluruh partai politik yang diundang telah menandatangani hasil pleno penetapan DCT. Menurutnya, itu berarti seluruh parpol telah menyetujui hasil tersebut.

Meski begitu, pihaknya tetap membuka pintu bagi bacaleg yang tidak menerima hasil dari keputusan KPU. Dengan jalan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. 

"Bacaleg yang tidak diusulkan dan ada rasa ketidakpuasan maka boleh mengajukan mediasi atau sengketa ke Bawaslu. Kami akan ikut. Harus kita berikan ruang kepada peserta pemilu untuk menggunakan haknya," sebut Nurhamin seraya mengatakan pihaknya siap untuk menjalankan prosedur sengketa nantinya.

Ditanya soal bacaleg mantan napi koruptor, Nurhamin memastikan tidak ada untuk tingkat provinsi. Karena sejak awal, seluruh parpol telah menarik bacaleg yang terindikasi mantan terpidana korupsi. Begitu juga dengan bacaleg mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

"Tapi kemaren kan ada proses ajudikasi ke Bawaslu. Semuanya sudah sesuai aturan dan prosedur," pungkasnya.

Reporter: Dodi Ferdian