Pengusaha OK OCE Ramai Urus Perizinan IUMK di PTSP

Pengusaha OK OCE Ramai Urus Perizinan IUMK di PTSP

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menjamin kemudahan dalam pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). 

“Kami menjamin kemudahan dalam pengurusan IUMK, jika seluruh persyaratan benar dan lengkap, IUMK dapat diterbitkan maksimal satu hari kerja atau One Day Service, Urus Izin Usaha Mikro dan Kecil itu MUDAH,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi. 

Edy manambahkan sampai dengan awal september 2018, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kelurahan telah menerbitkan 1.161 IUMK dengan total nilai investasi yang tercatat Sebesar Rp.25,8 miliar dan jumlah lapangan kerja yang diciptakan Sebanyak 2.337 tenaga kerja. 


Dengan wilayah tebanyak jumlah IUMK yang terbit adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Sebanyak 255 IUMK dengan jumlah tenaga kerja Sebanyak 480 orang dan Total Nilai Investasi Sebesar Rp.3,7 miliar. 

Sementara untuk Total Nilai Investasi tertinggi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat Sebesar Rp.7,4 miliar dengan total IUMK Sebanyak 178 dan memberikan lapangan pekerjaan kepada 457 orang Tenaga Kerja.

“Beberapa bulan terakhir, IUMK menjadi primadona perizinan di UP PTSP Kelurahan, tercatat Sebanyak 1.161 IUMK berhasil diterbitkan oleh UP PTSP Kelurahan, bukan hanya itu saja kami pun melakukan pencatatan nilai investasi usaha mikro dan kecil tersebut Sebesar Rp.25,8 miliar dan berhasil memberikan lapangan kerja baru bagi 2.337 orang,” tutur Edy.

Edy menjelaskan, dari total 1.161 IUMK yang telah diterbitkan Sebanyak 52,4 persen atau 608 IUMK merupakan Usaha Mikro dan Kecil yang tergabung dalam perkumpulan gerakan OK OCE (One Kecamatan, One Centre for Entrepreneurship).

“Sebanyak 608 UMK yang tergabung dalam OK OCE sudah kami terbitkan IUMK. Dan jumlahnya terus bertambah setiap harinya.” Ujar Edy.

Edy melanjutkan, beberapa bulan terakhir para anggota OK OCE sudah mulai mengurus perizinannya di PTSP. Program OK OCE merupakan program kemandirian terhadap para pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha sehingga diharapkan mampu menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Mereka dilatih dan diberikan pendampingan dalam menjalankan dan memasarkan usahanya.

“Mulai banyak para anggota OK OCE yang pada akhirnya memutuskan untuk memulai usaha. Sebagaimana proses pembelajaran tentu tidak serta merta mereka langsung mengurus perizinan/non perizinan. Karena izin diberikan ketika kegiatan usahanya sudah diyakini dapat dijalankan, sehingga baru pada bulan-bulan ini geliatnya mulai terlihat. Terbukti setiap harinya UP PTSP Kelurahan tidak pernah sepi dalam menerima permohonan IUMK” ujar Edy.

Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha /kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar beserta lampirannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Berdasarkan rujukan peraturan tersebut, IUMK diberikan kepada dua kategori yaitu UMK Binaan Perangkat Daerah dalam menjalankan usahanya sesuai bidang usahanya yaitu usaha industri, perdagangan atau jasa yang berlokasi di lokbin/loksem yang merupakan binaan Perangkat Daerah, UMK kategori ini perlu melampirkan Surat Keterangan atau Surat Ketetapan sebagai UMK Binaan Perangkat Daerah dalam permohonan IUMK; dan UMK yang non binaan yang berasal dari perorangan atau komunitas tertentu, UMK Kategori ini wajib mendapatkan Surat Rekomendasi dari Lurah dalam mengajukan permohonan IUMK.

UMK dapat melakukan kegiatan usaha pada lokasi usaha menetap atau berkeliling. Lokasi usaha menetap memiliki tempat kegiatan berbentuk bangunan permanen/semi permanen dengan batasan luas lantai paling luas 100 meter persegi dan lokasi berkeliling hanya melaksanakan aktivitas usahanya pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. 

Adapun UMK sebagai kegiatan aksesoris penunjang kegiatan utama rumah paling luas 30 meter persegi atau 20 persen dari luas kavling. Lokasi UMK menetap yang melakukan kegiatan usaha produksi dan/atau perdagangan barang/jasa harus sesuai dengan zona atau sub zona berdasarkan peraturan perundang-undangan. IUMK tidak diberikan kepada kegiatan usaha yang berada di Zona Hijau atau Zona H dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

“IUMK tidak diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha pada Zona Hijau, sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2014. Namun ini bukan kendala utama, saya yakin masyarakat Jakarta saat ini sudah cukup memahami mengenai Perda RDTR dan PZ ini” ujar Edy.

Gencar melakukan sosialisasi kebijakan

Sebagaimana diketahui, kondisi perekonomian global saat ini sedang tidak menentu akibat perang dagang yang dilakukan oleh Amerika Serikat, Pemerintah terus melakukan segala upaya untuk menciptakan peluang investasi di negeri ini. Karena investasi diyakini dapat menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Memulai usaha merupakan salah satu contoh investasi yang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Untuk itu DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta gencar melakukan sosialisasi kebijakan mengenai perizinan memulai usaha, khususnya IUMK dengan tujuan semakin banyak warga Jakarta yang memulai usaha sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya dan pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Sosialisasi tersebut dilakukan mulai dari aktif memberikan konsultasi pada service point UP PTSP Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta dan melalui gerai-gerai PTSP Goes To Mall yang tersebar pada 33 Pusat Perbelanjaan/Mall di Jakarta, serta aktif melakukan sosialisasi di lokasi usaha atau lokbin/loksem dengan bertemu langsung para pengusaha UMK.

“Kami juga gencar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan investasi, salah satunya dengan mendirikan usaha, untuk itu tidak perlu ragu melakukan pengurusan izin usaha atau berkonsultasi kepada petugas kami, baik yang ada di service point maupun di booth PTSP Goes To Mall, karena kami selalu siap dan SETIA (Solusi, Empati, Tegas, Inovasi dan Andal) Melayani Jakarta” imbuh Edy.

Edy mengajak seluruh warga Jakarta juga turut andil dalam memajukan Usaha Mikro dan Kecil di ibukota. Salah satunya, warga diminta untuk menjadi konsumen yang cerdas, dimulai dengan membeli produk dagang barang/jasa yang telah memiliki IUMK. 

Pasalnya para pengusaha Mikro dan Kecil yang telah memiliki IUMK dipastikan sudah dapat memenuhi penilaian kelayakan teknis dengan berbagai kriteria, diantaranya ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebersihan dan kelestarian lingkungan serta turut memajukan perekonomian warga sekitar.

“Ayo warga Jakarta, kita bersama-sama mendukung terwujudnya penciptaan iklim usaha yang kondusif dengan memilih produk UMK yang telah memiliki Izin. Karena dengan begitu kita dapat berkontribusi dalam pertumbuhan perekonomian dan mewujudkan Jakarta yang maju kotanya, bahagia warganya,” tutup Edy