DPRD dan Bupati Tandatangani Ranperda LPJ APBD Kuansing 2017

DPRD dan Bupati Tandatangani Ranperda LPJ APBD Kuansing 2017

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingimenggelar rapat paripurna, Senin (27/08/2018). Rapat mengagendakan penyampaian pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan APBD Kuansing tahun 2017.

Sekretaris Dewan Mastur mengungkapkan, dari 35 orang anggota DPRD Kuansing, yang hadir sebanyak 25 orang anggota. "Maka sesuai aturan sidang sudah bisa dilaksanakan," ujar Mastur.

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra. Dalam pidatonya, Andi Putra meminta Pemda Kuansing untuk selalu bekerja dan berpihak kepada masyarakat kecil. Selain itu, Ketua DPRD juga menyinggung permasalahan pasar rakyat yang sampai saat ini, pengelolaannya belum dilaksanakan oleh pemintah.


Lanjutnya, ada permainan calo yang mengatur tempat berjualan para pedagang. Menurut Andi hal ini tidak bisa dibenarkan. Andi meminta kepada penegak hukum dan Bupati untuk menindaklanjuti adanya dugaan permainan pengaturan tempat berjualan bagi para pedagang oleh oknum tertentu.

Akhirnya Ketua DPRD dan Bupati menandatangani Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun 2017 disahkan menjadi peraturan daerah.

Sidang turut dihadiri Bupati Kuansing Mursini, Sekretaris Daerah, Dianto Mampanini, kepala dinas, kepadala badan, kepala kantor, camat, para kabag, kabid, dan kasi di lingkungan Pemda Kuansing.

Dari Forkofimda Kuansing, hadir Kajari Kuansing, Pabung, erwakilan polres Kuansing, kakanmenag, MUI, pimpinan bank, Rektor Uniks, kalapas Teluk Kuantan serta para undangan lainnya.


Reporter: Suandri