LAPORAN LANGSUNG NURMADI DARI MAKKAH

Haji Tamattu’ Diwajibkan Membayar Dam, Begini Cara Membayarnya

Haji Tamattu’ Diwajibkan Membayar Dam, Begini Cara Membayarnya

RIAUMANDIRI.CO, MAKKAH - Calon Jamaah Haji (JCH) asal Indonesia, termasuk dalam salah satu haji tamattu’. Haji tamattu' merupakan ibadah yang mendahulukan umrah dari ibadah haji. Dan bagi JCH yang melaksanakan haji tamattu diwajibkan membayar dam atau denda. Tata cara membayar dam ini ada dua cara, bisa membayar langsung ke bank resmi yang ada di Makkah, atau dengan membeli dan menyembelih kambing atau domba.

Bagi JCH yang ingin langsung membeli dan menyembelih hewan sejenis kambing atau domba, langsung datang ke pasar hewan. Seperti yang dilakukan oleh JCH asal Pekanbaru dan Kampar, ke salah satu pasar resmi yakni di pasar Muasim Jabal Nur, yang jaraknya berkisar 17 KM dari Masjidil Haram, atau dari tempat penginapan jamaah. 

Hanya butuh waktu 30 menit menggunakan bus yang telah disiapkan oleh pihak mukimin, untuk sampai ke peternakan hewan. Sebelum sampai ke peternakan, para jamaah juga bisa melihat langsung Gua Hira atau Bukit Jabal Nur, tempat dimana nabi Muhammad SAW, bersembunyi dari pencarian kaum qurais. 


Sesampainya di peternakan hewan, ratusan ribu kambing telah disiapkan untuk jamaah yang akan membayar dam. Tak terbayangkan hamparan luasnya peternakan sapi yang ada di Muasim Jabal Nur ini. Tanah yang tandus dan berbukit, kambing-kambing dan domba ini hidup dengan pangan yang cukup dari pemilik hewan.

Dan pembayarannya melalui mukimin yang menghubungi pihak peternakan. Untuk harga hewan yang harus dibeli berveriasi, mulai dari 300-400 rial.

“Dengan lahan yang tandus ini, kambing-kambing ini hidup dengan sehat. Masya Allah, pangannya hanya rumput dan dahan yang kering, ada juga pangan yang lain. Sepertinya terawat dengan baik,” kata salah seorang jamaah asal Kampar, Syarif.

Setelah melihat lahan peternakan hewan, jamaah langsung bisa menyaksikan kambing ataupun domba yang akan disembelih. Satu per satu nama jamaah dipanggil untuk memastikan hewan tersebut sah sudah disembelih. Jamaah juga bisa memegang ataupun langsung ikut menyembelih hewan dam ini. Banyak dari jamaah hanya menyaksikan penyembelihan, dan pendistribusian daging, juga melalui yayasan yang resmi.

Untuk jamaah asal Pekanbaru dan Kampar ini, ada sebanyak 300 ekor kambing yang disembelih. Begitu juga dengan jamaah lainnya dari Indonesia dan dari negara lain, juga ikut menyaksikan penyembelihan hewan dam mereka masing-masing. Di tempat penyembilah hewan ini ada puluhan tukang sembeli, satu orang tukang potong bisa memotong lebih dari 200 ekor kambing. Setelah dipotong, kambing-kambing ini dikuliti dan dibersihkan, untuk selanjutnya didistribusikan. 

Ketua TPHI Riau, Herman Gani, menjelaskan bahwa bagi seluruh JCH asal Riau ataupun Indonesia, harus membayar dam, baik pembayaran ke bank maupun melalui pembelian hewan langsung, seperti yang telah dilakukan jamaah.

“Tidak ada pemaksaan mau bayar ke bank maupun membeli langsung hewannya. Dan kita di kloter 6 ini sebagian ada yang ke bank, tadi kita juga telah menyaksikan secara bersama bagaimana pemotongan hewan dam dari jamaah. Termasuk pendistribusiannya juga resmi,” kata Herman.

Terpisah, Kabid Haji dan Umrah, Abdul Wahid, saat ditemui mengatakan, untuk pembayaran dam haji tamatu’ pemerintah menganjurkan untuk dibayarkan ke bank, yang telah ditunjuk oleh pemerintah Arab Saudi, 

“Jadi, bank yang resmi bank Raji'i atau di Hadiyah, lembaga resmi yang mengurusi dam, kurban, zakat, dan sedekah. Bagi jamaah yang membayar dam dalam bentuk kambing, melalui mukimin dengan harga antara 330 riyal sampai 350 riyal, juga diperbolehkan,” kata Abdul Wahid, yang juga telah membayar dam melalui bank.

“Tapi ada juga jamaah yang membayar di tanah air melalui KBIH. Tentu uangnya tak bisa ditarik di Makkah, ke depan tetapi kita tekankan KBIH tidak ada lagi yg mengutip dana dam JCH di tanah air,” jelasnya.

Jemaah yang melakukan haji tamattu', seperti dari Indonesia, diwajibkan membayar dam nusuk. Ibadah haji jenis ini, pada intinya setelah ihram, jamaah melaksanakan umrah wajib. Ihram kemudian dilepas hingga puncak haji. Jamaah baru kembali berihram ketika wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, jumrah aqabah, dan tawaf ifadah.


Reporter: Nurmadi