Fahri Minta PKS Segera Bayar Ganti Rugi Rp30 Miliar

Fahri Minta PKS Segera Bayar Ganti Rugi Rp30 Miliar

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) merupakan ketetapan hukum yang bersifat mengikat dan tetap. Dalam putusan itu, MA menolak gugatan yang diajukan PKS. Untuk itu, PKS harus menaati setiap putusan yang dikeluarkan MA. Termasuk ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.

"PKS harus patuh dan hormati keputusan MA," kata Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di media center DPR, Kamis (2/8/2018).

Dia menegaskan, setelah keluarnya keputusan MA tersebut, pihak Fahri akan meminta permohonan eksekusi yakni mengabulkan ganti rugi uji materi Rp 30 miliar dan meminta PKS untuk tidak lagi mengganggu Fahri Hamzah baik sebagai anggota DPR maupun kader PKS.


“Tentunya PKS harus kembalikan hak-hak Fahri Hamzah. Keputusan DPP PKS cacat hukum dan salah,” kata Mujahid.

Terkait kemungkinan PKS mengajukan keberatan dan mengambil langkah hukum lain seperti peninjauan kembali (PK), Mujahid menegaskan permohonan eksekusi tetap akan berjalan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sendiri mengaku mendapat banyak dukungan dari kader PKS  terkait kemenangan Fahri di tingkat kasasi dalam perkara pemecatan dirinya oleh pengurus PKS.

"Tadi saya mendapatkan banyak sekali Whatsapp dan pesan dari kader yang sederhananya ngomong 'semoga pimpinan kita segera sadar'. Umumnya bilang begitu," katanya. 

Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendoakannya berjuang mempertahankan haknya sebagai kader PKS. Dia berjanji akan pasif dalam menyikapi putusan tersebut.

Dia menganggap keputusan pimpinan PKS memecatnya dapat membuat partai rusak. "Dan itu dilakukan oleh pimpinan yang sama, yang memecat saya dan sekarang ini melakukan deal-deal politik, bisa dibilang secara amatir," tegas Fahri.

Karena rentetan persoalan itu, Fahri meyakini citra PKS akan rusak jelang Pemilu Serentak 2019 mendatang. Bahkan, dia memperkirakan PKS tidak akan lolos ke parlemen jika masalah ini berlarut-larut.

"Dan itu menyebabkan citra dan reputasi partai makin lama makin terpuruk, sehingga saya memprediksi partai ini bisa hilang di pemilu yang akan datang," ungkap Fahri.

Berdasarkan pada laman info perkara situs MA, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018.

Adapun Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Kemenangan ini bagi Fahri adalah kemenangan lanjutan setelah sebelumnya berhasil menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Kasus Fahri dan pengurus PKS ini berawal sejak awal 2016 silam setelah ia dinyatakan dipecat karena dinilai bersebrangan dan tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Meskipun telah dipecat sebagai kader, nyatanya PKS tak bisa melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR.

Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016. 


Reporter: Surya Irawan