Soal Pemberian Penghargaan Atlet Berprestasi, Ini Tanggapan Anggota DPR RI

Soal Pemberian Penghargaan Atlet Berprestasi, Ini Tanggapan Anggota DPR RI

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI (membidangi olahraga) Mohamad Nizar Zahro menilai perlu dibuat regulasi yang mengatur pemberitan penghargaan bagi atlet berprestasi. Karena dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional tidak terdapat acuan frasa yang menyatakan bagaimana penghargaan pemerintah kepada seorang atlet berprestasi.

“Peraturan pemerintah dari undang-undang ini juga lebih tragis lagi, yakni tidak menjelaskan tentang siapa yang termasuk kategori atlet berprestasi itu. Hanya ada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga. Namun Perpres ini dianggap tidak kuat, karena UU-nya tidak menjelaskannya secara spesifik,” papar Nizar dalam  bertema ‘Pacu Asian Games, Apa Kabar Regulasi Kesejahteraan Atlet Perprestasi’ di Media Center DPR, Selasa (24/7/2018).

Di negara lain, sambung dia, atlet dianggap sebagai pahlawan karena mengharumkan nama bangsa, sehingga dilindungi secara UU. Menurutnya, solusi untuk bisa mensejahterakan atlet nasional bisa dilakukan dengan dua pilihan, yakni dengan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, atau dengan mengajukan undang-undang baru.


“Selagi undang-undang ini belum diubah atau diganti oleh DPR dan pemerintah, maka jangan harap atlet-atlet kita akan mendapatkan penghargaan yang lebih. Berbeda dengan negara-negara lain, dimana para atletnya diberi tunjangan selama seumur hidup,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Nizar menyatakan, penghargaan terhadap atlet akan bernilai baik apabila dilakukan secara terorganisir, tetapi kalau tidak terorganisir dengan baik maka akan membunuh prestasi atlet itu sendiri. Oleh karenanya, ia mengajak seluruh pihak untuk memperjuangkan nasib atlet Indonesia agar dihargai oleh negara.

“Salah satunya adalah dengan  merubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional atau dengan mengusulkan undang-undang baru. Sehingga atlet yang menang di even apapun, negara sudah menyiapkan anggarannya dan tidak mengandalkan pihak swasta dan insiden-insiden penghargaan yang bisa berdampak pada terbunuhnya karier atlet itu sendiri,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian  mengatakan, sejauh ini orientasi besaran penghargaan terhadap atlet Indonesia masih tergantung dari raihan perolehan medali.

"Padahal yang diharapkan adalah bahwa sebuah penghargaan tersebut memiliki sifat keberlanjutan dan mampu memotivasi. Tentu harus ada konsekuensi budget dan analisis yang lebih berbasiskan fakta dan data,” kata Hetifah.

Dia juga menilai regulasi yang ada saat ini memang harus diubah, baik dengan merevisi undang-undang yang ada atau dengan membuat undang-undang yang baru.  "Kami memandang sistem penghargaan kepada atlet yang ada pada saat ini sudah tidak cukup layak lagi untuk diterapkan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut. 


Reporter: Syafril Amir