Kejati Riau Periksa 45 Saksi Debitur Terkait Kredit Fiktif

Kejati Riau Periksa 45 Saksi Debitur Terkait Kredit Fiktif

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dari 110 orang yang namanya dicatut sebagai debitur BRK Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), 45 di antaranya telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ke depan, masih ada saksi, baik dari debitur maupun pihak bank yang akan diperiksa.

Pemeriksaan itu dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai lebih dari Rp40 miliar di bank tersebut.

Dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, dari 45 debitur, 5 di antaranya diperiksa Rabu (11/7/2018) ini. 


"Pemeriksaan tersebut masih dalam rangka penyidikan. 40 debitur lainnya telah diperiksa sebelumnya," ujar Muspidauan, Rabu siang. 

Selain itu, penyidik telah periksa sejumlah saksi dari pihak BRK Capem Dalu-dalu. Mereka adalah seorang Pimpinan Seksi (Pimsi) di BRK Capem Dalu-dalu, dan empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. 

Tidak sampai di situ, katanya, penyidik masih membutuhkan keterangan pihak BRK yang lain. "Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kacab (BRK Dalu-dalu) yang sekarang, auditor, dan tim penagihan kredit dari kantor (BRK) pusat," lanjut Muspidauan.

"Kacab yang lama, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan," sambungnya.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat sangkaan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di bank itu. Selain saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen terkait kredit. Dokumen itu akan dilampirkan di dalam berkas perkara, dan diklarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

Sejauh ini, proses penyidikan masih berupa penyidikan umum. Artinya, proses penyidikan saat ini belum ada penetapan tersangka. Jika seluruh saksi dan alat bukti telah terkumpul, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara.

"Di situ nantinya akan diketahui siapa pihak yang diduga bertanggungjawab dalam penyimpangan kredit itu, dan akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Sebelumnya, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, menerangkan dugaan penyimpangan dalam perkara ini berupa penyalahgunaan kredit, tepatnya kredit fiktif yang terjadi dalam kurun waktu tiga tahun. "Penyalahgunaan kredit. Seperti itu lah (kredit fiktif)," sebut Subekhan belum lama ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, dugaan penyimpangan itu dilakukan terhadap pencairan kredit yang jumlahnya lumayan besar. Diketahui, kredit fiktif itu lebih dari Rp40 miliar. Sementara terkait kerugian negara, Subekhan menyebut belum dilakukan penghitungan.

"Lumayan banyak besarannya (kredit yang dicairkan). Ini masih tahap penyidikan," sebutnya.

"Kalau kreditnya sekitar sebesar itu lah (lebih Rp40 miliar,red). Kerugiannya kan kita belum tahu, harus dihitung dulu," sebut Subekhan seraya mengatakan, kredit tersebut bukanlah diajukan debitur dari pihak perusahaan. "Kredit perorangan, kalau tak salah," tandasnya.

Untik diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

Pada umumnya, para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ada juga debitur yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit tersebut macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.

Selain itu, agunan kredit juga diketahui fiktif. Hal ini tentunya menambah pelik permasalahan ini. Hingga akhirnya, kredit mengalami kemacetan dan disidik Kejati Riau sejak akhir April 2018. Informasi tambahan, Kepala BRK Capem Dalu-dalu saat itu berinisial AA.


Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto