Bocah Berusia 11 Tahun Jadi Istri Ketiga, Rakyat Malaysia Marah

Bocah Berusia 11 Tahun Jadi Istri Ketiga, Rakyat Malaysia Marah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pernikahan seorang anak perempuan berusia 11 tahun dengan seorang pria berusia 41 tahun menimbulkan kemarahan di Malaysia dan memunculkan seruan agar batas minimal usia semua pernikahan ditetapkan 18 tahun.

Pemerintah Malaysia menyatakan tidak memiliki catatan tentang pernikahan pasangan itu karena pernikahan dilangsungkan di Thailand.

Kendati demikian, pemerintah Malaysia mengaku tengah menyelidiki pernikahan itu.


Orangtua pengantin perempuan, warga negara Thailand, mengatakan mereka memberikan restu bagi sang putri untuk menjadi istri ketiga dari seorang pria warga Malaysia tersebut.

Kedua orangtua mempelai perempuan menetapkan syarat bahwa putri mereka tinggal bersama mereka di rumah keluarga sampai berusia 16 tahun.

Badan PPB urusan anak, UNICEF, mengatakan peristiwa itu 'mengejutkan dan tidak dapat diterima'.

"Ini bukan demi kepentingan terbaik bagi anak," tegas perwakilan UNICEF di Malaysia, Marianne Clark-Hattingh.

Apa yang diketahui tentang pernikahan ini?

Berbagai foto menyebar yang menunjukkan pengantin laki-laki memegang tangan pengantin perempuan setelah dilangsungkan akad nikah.

Sang mempelai pria sejatinya sudah mempunyai dua istri dan enam anak. Menurut laporan media setempat, anak-anak itu berusia antara lima hingga 18 tahun.

Orangtua pengantin perempuan bekerja di Negara Bagian Kelantan, Malaysia, sebagai buruh perkebunan karet.

Menurut para aktivis Malaysia, pengantin laki-laki adalah seorang pedagang yang makmur, sedangkan orangtua anak perempuan hidup dalam kemiskinan.

Bagaimana ketentuan usia pernikahan di Malaysia?

Meskipun undang-undang menetapkan batas minimal usia perkawinan di Malaysia adalah 18 tahun, pengadilan syariah dapat menyetujui pernikahan muslim bagi mereka yang masih berada di bawah umur 16 tahun.

Namun demikian pemerintah Malaysia menegaskan pihak berwenang di Kelantan tidak memiliki catatan tentang pernikahan usia dini yang dipersoalkan itu.

Tanpa persetujuan dari pengadilan syariah maka pernikahan di bawah umur tidak sah dan pengantin laki-laki dapat terancam hukuman maksimal enam bulan penjara. Demikian dikatakan oleh Kementerian Urusan Perempuan, Keluarga dan Masyarakat.

"Menikahi seorang anak berusia 11 tahun adalah seperti tingkah laku seorang predator anak atau paedofil," kata seorang aktivis, Syed Azmi Alhabshi, sebagaimana dikutip kantor berita AFP.

Sekitar 16.000 anak-anak perempuan Malaysia di bawah usia 15 tahun, menurut para aktivis, sejatinya sudah menikah, lapor AFP.

Tahun lalu Malaysia mengesahkan undang-undang yang mempidanakan kejahatan seks terhadap anak tetapi tidak mencakup pernikahan anak.

Baru pekan lalu, Malaysia menjadi tuan rumah konferensi bertajuk 'Girls not Bride' atau 'Anak-anak bukan Pengantin' di Kuala Lumpur dengan tema pemberantasan pernikahan anak.

Praktik pernikahan anak ditengarai juga terjadi di negara-negara lain termasuk di India dan Indonesia.

Dalam salah satu contoh, pernikahan seorang siswi SD dan pemuda berusia 21 tahun di Sulawesi Selatan dibatalkan oleh pihak keluarga pada Mei lalu setelah tidak ada penghulu yang berani menikahkan mereka karena takut berbenturan dengan hukum.


Sumber    : BBC