Sentra Gakkumdu Proses Politik Uang di Inhu

Sentra Gakkumdu Proses Politik Uang di Inhu

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Panwaslu Kabupaten Indragiri Hulu terus memproses kasus dugaan money politik setelah menerima laporan dari masayarakat pada tanggal 26 Juni 2018. 

Laporiran ini terkait dugaan pelanggaran pidana yang terjadi pada masa tenang. Dugaan pelanggaran terjadi di desa Sibabat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu sekitar jam 5 sore tanggal 25 Juni 2018.

Berdasarkan informasi awal, pada tanggal 25 Juni 2018 pukul 17.00 Wib pelapor menyaksikan ibu-ibu desa Sibabat sedang berkumpul di depan rumah salah satu warga desa. Terlihat ibu-ibu menerima bingkisan berupa kain untuk bahan pakaian wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu paslon dalam Pilgubri 2018.


Pembagian bahan kain tersebut dilakukan oleh 1 orang sebagai tim kampanye pemenang Paslon yang berinisial DS.

Dugaan pelanggaran pidana ini terus diproses oleh Sentra Gakkumdu yang tersiri dari Panwaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Apabila terbukti, calon tersangka akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 187a ayat 1 yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar."***

Editor: Nandra F Piliang