Junaidi: Kebanyakan Perusahaan Bermasalah pada Pelaporan

Junaidi: Kebanyakan Perusahaan Bermasalah pada Pelaporan

TEMBILAHAN (HR)- Kebanyakan keberadaan perusahan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, mayoritas hanya  menimbulkan persoalan, baik dalam menjaga  kemitraan bersama masyarakat setempat, pemerintah daerah, sampai permasalahan perizinan dan pelaporan perkembangan, hingga  menuai konflik antar warga dan perusahaan.

Salah satunya yang terjadi di Desa Pungkatnya, Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, sebanyak 21 warga  ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembakaran 9 alat berat milik PT Setia Agrindo Lestari , yang merasa kekecewaan dan habis kesabaran terhadap  anak perusahaan Surya Dumai ini, yang tetap beroperasi, meski telah diberikan surat penghentian aktivitas PT tersebut  oleh pemerintah daerah.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan  Promosi Daerah (BPPMPD) Junaidi, mengatakan sesuai hearing yang dilakukan bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir, beberapa waktu lalu, kebanyakan perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), bermasalah pada penyampaian pelaporan perkembangan perusahaan yang dilaporkan setiap triwulannya.

 Dan ini juga yang menjadi persoalan yang terjadi pada PT Setia Agrindo Lestari (SAL).

 “Kalau izin perusahaan tidak ada masalah, hanya pada pelaporan perkembangan perusahaan saja lagi,”ujarnya, Rabu (4/3). Dikatakan, di dalam proses perizinan ada beberapa syarat yang harus dipatuhi perusahaan, salah satunya perusahaan wajib menyampaikan pelaporan terhadap perkembangan perusahan pada setiap triwulan dan senantiasa menjaga kemitraan dengan pemerintah daerah, khususnya masyarakat setempat.

 “Pada intinya, BPPMPD Kabupaten Inhil ingin komitmen dengan perusahaan dalam menjalankan dan menjaga kemitraan dengan masyarakat, kerena awal perizinan tujuannya kan kemitraan, dengan harapan ini dapat memberikan nilai tambah.

 Jika kemitraan bisa dijaga perusahaan dengan masyarakat tentunya tidak akan ada masalah yang dapat menimbulkan konflik,” ungkapnya.

Untuk itu, sambungnya, pihaknya telah membentuk tim evaluasi dan sudah dimulai prosesnya, sehingga sesuai intruksi pemerintah daerah Kabupaten Inhil sebelumnya, sementara waktu PT SAL jangan melakukan aktivitas operasional perusahaan, di dalam dan di luar Desa Pungkat, Kecamatan Gaung.

  “Kita telah menyurati seluruh perusahaan yang ada di Inhil, agar seluruhnya bisa mentaati asas kemitraan, sehingga ini diharapkan tidak akan ada lagi permasalahan yang terjadi kedepannya, terutama konflik,” tegasnya.

Selanjutnya, Junaidi mengimbau, kepada seluruh masyarakat tak melakukan jual beli lahan yang menjadi kehidupan masyarakat  dan milik bersama, nantinya diserahkan kepada perusahaan manapun. Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Inhil Muammar, merasa tidak puas dan kecewa atas tindakan perusahaan yang hanya mengirimkan manajer perusahaan, bukan direktur utama sebagai pemegang keputusan.

“Komisi I menginginkan pemegang kebijakan yang hadir, malah manajer umum perusahaan yang datang dalam hearing kemarin,” kata Muammar, Kamis (4/3). Ia  menjelaskan, terkait konflik bersama warga setempat dan lembaga swadaya masyarakat, pihaknya telah meminta PT SAL menyiapkan data, paling lambat dua minggu setelah hearing.

 “Pada intinya Komisi I minta kepada PT SAL menyiapkan semua data yang berhubungan dengan konflik yang terjadi dengan masyarakat dan swadaya masyarakat beberapa waktu lalu, dengan waktu yang diberikan selama dua minggu,” jelasnya. (mg3)