Jelang Pilkades

Sadikun Tetap tak Bisa Mendaftar

Sadikun Tetap tak Bisa Mendaftar

RENGAT(HR)- Sadikun, warga desa Belimbing Kecamatan Batang Gangsal, akhirnya tetap tak dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon. Ia pun membawa permasalah itu ke jalur hukum.

“Saya sudah berupaya semaksimal mungkin. Bahkan, pada hari terakhir pendaftaran pada Rabu (4/3) kemaren, berkas pendaftaran saya diminta kepada Camat Batang Gansal menyampaikannya. Namun panitia Pilkades tetap menolak,” ujar Sadikun, Kamis (5/3).

Pendaftaran yang terus ditolak panitia Pilkades, sudah pernah disampaikan kepada Bupati Inhu Yopi Arianto.

Bahkan, saat melaporkan, Bupati sempat memerintahkan SKPD terkait, agar memproses pencalonan Pilkades dapat dijalankan sesuai prosedur.

Tak hanya kepada Bupati, hal sama juga sudah disampaikan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdes) Kabupaten Inhu. Namun tetap saja, panitia Pilkades menolak.

“Saya juga heran, panitia Pilkades tidak pernah memberi penjelasan penyebab berkas pendaftaran ditolak,” sebutnya. Ia merasa tak diberlakukan sama sebagai warga yang memiliki hak dipilih dan memilih, maka akan membawa ke jalur hukum.

 “Saya akan memempuh jalur hukum untuk menuntut panitia Pilkades, Kades, Camat Batang Gangsal dan Bapemaspemdes,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Batang Gangsal Suhardi, mengatakan berdasarkan keterangan panitia Pilkades atas nama Sadikun saat mendaftar sebagai balon Kades, tidak saat jam yang telah ditetapkan yakni pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB setiap jam kerja.

“Menurut panitia Pilkades, Sadikun pernah datang ketempat pendaftaran sebanyak dua kali, tetapi tak pada jam pendaftaran,” ujarnya.

Camat juga mengakui, pernah menyampaikan berkas permohonannya kepada panitia Pilkades.

Namun saat itu panitia tetap komitmen tak menerima. Karena saat menyampaikan berkas pencalonan Kades atas nama Sadikun yang juga didampingi kepolisian tak lagi pada jadwal yang ditetapkan.

“Panitia juga menyebutkan saya salah. Karena berkas pencalonan tersebut diantar camat bukan yang bersangkutan. Selain itu, penyerahan berkas tersebut tidak lagi bertepatan dengan jadwal pendaftaran,” jelasnya. (eka)