Pemprov Riau Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Selama Lebaran

Pemprov Riau Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Selama Lebaran

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan surat keputusan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, terutama untuk mudik. Surat tersebut dikeluarkan setelah Pemprov Riau menerima surat resmi dari Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Menpan-RB mengeluarkan surat edaran larangan pada tanggal 5 Juni. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengeluarkan imbauan pada 4 Juni, ditindaklanjuti Pemprov Riau dengan imbauan serupa dan tegas melarang pegawai PNS maupun non-PNS membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengatakan, dikeluarkannya surat edaran larangan penggunaan mobil dinas bagi ASN serta larangan menerima seluruh hal yang berkaitan dengan gratifikasi, dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1439H/2018 M. Sesuai dengan surat edaran Menpan-RB dan KPK. 


"Kita ikut KPK, mobil dinas dilarang untuk mudik. Tapi terakhir juga Menpan-RB mengeluarkan edaran yang melarang setelah sebelumnya membolehkan. Jadi diminta kepada seluruh ASN agar patuh dengan imbauan ini," ujar Plt Gubernur, Rabu (6/6/2018).

Dijelaskan Plt Gubri, sejak awal Ramadan hingga pekan kedua bulan puasa, perihal larangan kendaraan dinas digunakan untuk mudik ini belum ada ketegasan dari pemerintah. Sebab Menpan-RB Asman Abnur dalam kebijakannya masih membolehkan. Sementara KPK dalam surat edaran kepada seluruh lembaga/kementerian dan pemerintah daerah dengan tegas melarang penggunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi selama cuti bersama hari raya Idul Fitri.

“KPK sudah mengirimkan surat isinya 8 poin, di antaranya tidak membolehkan memakai mobil dinas," ungkap Plt Gubri. 

Sementara itu, Plt Sekdaprov Riau Masperi menambahkan, Pemprov Riau memang sudah mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut larangan dimaksud. Larangan merupakan tindak lanjut terbitnya Kepres nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama PNS tahun 2018, dalam penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal, agar setiap pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan edaran yang dikeluarkan.

“Dari berbagai surat imbauan terbaru yang kita terima, poinnya mobil dinas dilarang untuk mudik. Ini kita tindaklanjuti dengan edaran ke seluruh OPD khususnya di lingkungan Provinsi ya," ujar Masperi, sambil memperlihatkan surat dari KPK RI dan Menpan-RB.

Dikatakan Asisten II Setdaprov Riau ini, mulai penetapan 7 hari cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1439 H, sehingga pemimpin instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan setempat. Kemudian PNS yang tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama tersebut. 

"Dalam poin 4, pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Poin ini juga sama dengan imbauan KPK dan kita tindaklanjuti," tegas Masperi. 


Reporter: Nurmadi
Editor: Rico Mardianto