Dugaan 700 Hektare Kebun Sawit di Ukui Ilegal

Disbun akan Turun Mengecek

Disbun akan Turun Mengecek

PANGKALANKERINCI (HR)-Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan akan turun ke lapangan, terkait adanya informasi Asosiasi Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia Pelalawan yang menemukan 700 hektare kebun kelapa sawit di Kecamatan Ukui diduga tidak mengantongi izin.

 "Pada prinsipnya kita siap meninjau langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Jika memang benar ada, informasi yang disampaikan oleh Aspaksindo temuan seluas 700 hektare kebun kelapa sawit di kecamatan Ukui diduga tidak memiliki ijin," terang Kadishutbun Hambali, Rabu (4/3).

 Terkait dengan temuan itu, Hambali meminta kepada pihak Aspaksindo untuk melayangkan surat resmi kepada Dishutbun sekaligus dokumen sebagai pendukung untuk ditindak lanjuti.

 Laporan itu, sebut Hambali, misalnya, lokasi lahan yang disebutkan pihak Aspaksindo.
"Biar jelas titik terangnya. Lokasi kebun yang dimaksud itu dimana? Biar memudahkan kita turun langsung ke lapangan," tambahnya.

 Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Pelalawan mempertanyakan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan terkait persoalan kebun kelapa sawit yang ada di Kecamatan Ukui, tepatnya di Ukui dua. Pasalnya, kebun sawit yang memiliki luas 700 hektare itu disinyalir sampai saat ini tak memiliki izin apa-apa.

 Persoalan lainnya adalah soal izin yang belum dikantongi sama sekali oleh kebun sawit tersebut. Selaku Apkasindo, dirinya pernah mendatangi perusahaan tersebut dan menanyakan perihal perizinan namun dijawab oleh orang-orang yang menjaga kebun itu bahwa untuk pengurusan izin nanti-nanti saja.

 Perkebunan yang tak mengantongi izin, sambungnya, jelas-jelas sangat merugikan bagi daerah ini. Dan ini tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No 98/permentan/OT.140/9/ 2013, tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Tapi anehnya, kenapa Pemkab Pelalawan dalam hal ini Dinas Perkebunan sepertinya tak tahu persoalan ini.(rtc/mel)