Kadis Masih Takut, APBD Riau Mandek

Kadis Masih Takut, APBD Riau Mandek

PEKANBARU (HR)-Harapan banyak pihak agar dana APBD Riau tahun 2015 bisa segera dijalankan, tampaknya masih harus menunggu lagi. Pasalnya, para pelaksana tugas yang memimpin satuan kerja di lingkungan Pemprov Riau, belum berani menggunakan dana tersebut.

Kondisi itu dinilai masih terkait dengan kebijakan Pemprov Riau melantik 54 Pelaksana Tugas (Plt) pejabat eselon II di dinas, badan serta biro.

Pasalnya, langkah itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disebabkan pelantikant ersebut hanya berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.

"Dalam Undang-undang tentang ASN, Plt itu tak dikenal. Sementara penunjukan Plt Pejabat Pemprov itu didasarkan Surat Edaran Mendagri. Kok bisa SE Mendagri mengalahkan UU ASN, padahal aturannya jelas jauh lebih tinggi. Itu jelas tidak bisa," tegas Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby, Kamis (5/3) di Gedung DPRD Riau.

Menurut politisi Hanura ini, Pemprov Riau seharusnya memakai SOTK lama, sembari panitia seleksi (Pansel) bekerja memilih pejabat eselon II sesuai dengan amanah UU ASN.

Ditambahkannya, di satu sisi pihaknya dapat memahami dengan penunjukan Plt kepala dinas, badan dan biro itu, diharapkan APBD Riau 2015 bisa berjalan. Namun kondisinya saat ini, harapan itu ternyata belum kunjung terwujud.  

"Sekarang nyatanya APBD Riau  tetap tidak jalan, para Plt tidak berani menjalankan karena takut menyalahi UU," tambahnya.

Suhardiman Amby kemudian menyorot pelantikan pejabat eselon II dan IV yang dilakukan belum lama ini. Hal itu disebabkan pelantikan itu masih memakai aturan lama, yakni Baperjakat. "Ini yang rancu," ujarnya lagi.

Sudah Diingatkan
Menurutnya, sejak dulu Dewan sudah mengingatkan Pemprov Riau, atau tepatnya ketika UU ASN disahkan. Ketika itu, Dewan menyarankan supaya aturan itu segera diterapkan. "Sekarang, Pansel yang harus disegerakan, kalau dilakukan dari dulu Pansel  sudah selesai prosesnya tidak molor seperti sekarang," ujarnya lagi.

Menurutnya, langkah Pemprov Riau yang melakukan konsultasi dengan pihak terkait seperti BPKP, BPK hingga Mendagri, sebenarnya tidak bisa dijakan dasar huku,

"Kita mau kalau iya harus ada Permendagri sebagai dasar hukumnya. Jadi kalau ada masalah hukum, kita terlepas, jangan sampai Plt Gubri terkena lagi masalah hukum," pungkas Suhardiman. (rud)