Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 22 Tersangka

Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 22 Tersangka
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Satuan Narkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang disita dari dari 22 tersangka. Pemusnahan dilaksanakan, Selasa (15/5) di ruang Adhi Pradana Mapolres Inhu.
 
Barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari bulan Januari hingga April 2018. Pemusnahan dilakukan sebagian dari barang bukti didapat, sementara sisanya diperuntukkan bagi pemeriksaan labor, bukti di Kejaksaan dan juga bukti saat di persidangan.
 
Barang bukti yang dimusnahkan dari Polsek Rengat Barat berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.10 Gram, Polsek Pasir Penyu narkotika jenis sabu-sabu 107,44 Gram, pil exstasi warna hijau seberat 14,11 gram, pil exstasi warna kuning seberat 7,72 gram.
 
Sementara untuk Polres total sabu seberat 238,74 gram, pil ekstasi seberat 23,56 gram, Ganja seberat 79,17 gram dengan total materi mencapai lebih kurang Rp200 juta.
 
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi kasus Narkotika. Narkotika merupakan musuh nyata bagi Negara dan sedang diperangi secara serius karena Narkotika dapat merusak badan sekaligus masa depan generasi penerus bangsa bila di salah gunakan.
 
"Narkoba ini harus diperangi secara bersama untuk menyelamatkan generasi muda," tegasnya.
 
Sementara itu, Wabup Inhu menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras Kepolisian dalam memerangi Narkoba tanpa lelah. "Polisi tidak akan bisa bekerja sendiri, harus ada dukungan dari semua pihak, karena Narkoba adalah musuh bersama yang harus terus ditekan peredarannya, tegas ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) ini," terang Wabup.
 
Hadir dalam pemusnahan tersebut Wakil Bupati Inhu Khairizal, Kapolres Inhu AKBP Dasmin SIK, Kepala Pengadilan Negeri Rengat Darmo Indo Damanik SH, kasi Pidum Kejari Inhu Hayatu Comaini SH MH, perwakilan Kesbang Hermansyah, perwakilan Dinas Kesehatan Marliwati Armaini, camat Rengat Barat Dudi Sunandar dan Perwira serta jajaran Polres Inhu.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang