Menteri PUPR Dipanggil KPK

Menteri PUPR Dipanggil KPK
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Basuki Hadimuljono. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudy Erawan.
 
"M Basuki Hadimuljono akan diperiksa sebagai saksi atas RE (Rudy Erawan)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/5/2018).
 
Dalam perkara ini, Rudy diumumkan KPK sebagai tersangka pada Rabu (31/1/2018). Rudy diduga menerima uang Rp6,3 miliar dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran telah divonis berkaitan dengan kasus tersebut.
 
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat beberapa orang lainnya.
 
Rudy merupakan tersangka ke-11 dari kasus ini. Enam dari 10 tersangka lainnya telah diproses di pengadilan. Selain itu, KPK juga mengembangkan perkara ke kasus TPPU kepada seorang terdakwa yaitu Yudi Widiana Adia. 
 
 
 
Sumber: detik