AJI: Polri tak

Berwenang Proses Laporan Kasus Tempo

Berwenang Proses Laporan Kasus Tempo

Jakarta (HR) - Badan Reserse Kriminal Polri tidak memiliki kewenangan memproses laporan kasus Tempo. “Apa yang dilakukan Tempo adalah ranah kerja jurnalistik. Jadi polisi harus mematuhi MoU antaran Kepolisian dan Dewan Pers yang diteken pada 2012,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia Suwarjono dalam jumpa pers di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/3).
Jumpa pers yang masih berlangsung itu dihadiri oleh AJI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan LBH Pers. Mereka membahas soal kriminalisasi pers yang tengah dialami Tempo, Warta Kota, Tribunnews, Metro TV dan TV One.
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia yang diketuai Fauzan Rahman melaporkan majalah Tempo edisi Bukan Sembarang Rekening Gendut, edisi 19-25 Januari 2015 pada halaman 34-35. Ia melaporkan, ke Bareskrim lantaran Tempo menuliskan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak.
Pelaksana tugas PWI, Priyambodo, mengatakan, masalah yang menimpa Tempo juga menimpa semua media. “Ini urusan pers. Kewaspadaan harus kita tingkatkan, jangan sampai besok ada wartawan A, atau B, yangg dikriminalisasi dan kita diam saja," ujarnya.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli mengatakan, kasus yang menimpa Tempo, Warta Kota, dan Tribunnews, adalah ancaman terhadap kebebasan pers yang selama 17 tahun setelah reformasi ini diperjuangkan.
“Meski ada statement polisi bahwa kasus Tempo ditunda dan juga kasus ditersangkanya Pemred Jakarta Post yang sampai sekarang tidak ada kejelasan, ini ancaman terselubung,” ujarnya. “Sewaktu-waktu polisi bisa menghidupkan kembali untuk menakut-nakuti," katanya.”
Menurut Arif, apa yang menimpa Tempo saat ini adalah ironi. Sebab, semua prosedur peliputan telah dilakukan, dengan tata cara jurnalistik dan verifikasi berlapis-lapis. “Tapi, anehnya, kami diadukan karena membocorkan rahasia negara. Ini berarti pengadu mengakui kebenaran laporan rekening gendut tersebut,” kata Arif.(tpi/ivi)