Perkuat Sangkaan, Kejati Minta Pendapat Ahli OJK Terkait Kredit Fiktif di Rohul

Perkuat Sangkaan, Kejati Minta Pendapat Ahli OJK Terkait Kredit Fiktif di Rohul

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih membutuhkan bukti tambahan dalam penyidikan dugaan korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu. Bukti tambahan itu berupa keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita masih membutuhkan pendapat ahli dari pihak OJK. Itu terkait dengan perbankan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (26/11/2018).

Pendapat ahli OJK itu diperlukan untuk melengkapi berkas kelima tersangka. Yaitu, Ardinol Amir, mantan Kepala BRK Capem Dalu-dalu. Lalu, Zaiful Yusri, Syafrizal, Heri, dan Muhammad Duha. Mereka adalah bawahan Ardinol saat itu dengan jabatan Analis Kredit.


Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada akhir September 2018 lalu. Hasilnya, penyidik meyakini adanya keterlibatan lima tersangka tersebut dalam pencairan kredit senilai Rp43 miliar yang diduga fiktif.

"Pendapat ahli (OJK) itu untuk menguatkan sangkaan (kredit fiktif,red) kita. Kita butuh pendapat ahli tentang itu, terkait perbuatan melawan hukumnya," terang mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.

Sejauh ini, katanya, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam perkara ini. Alat bukti itu diperoleh dari bukti surat dan keterangan saksi-saksi. "Pendapat ahli OJK ini untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada," tegas Muspidauan.

Terkait pendapat ahli itu, Muspidauan mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke OJK Pusat pada pekan lalu. Dimana sebelumnya dilakukan koordinasi dengan OJK Perwakilan Provinsi Riau. 

"Saat ini kita tengah menunggu balasan dari OJK Pusat. Siapa ahlinya nanti, itu tergantung dari mereka (OJK Pusat,red)," pungkas Muspidauan. 

Dalam penyidikan perkara ini, selain kelima tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari BRK. Teranyar, pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala BRK Cabang Pasir Pengaraian, Yudi Asdam. Dia diperiksa terkait tugasnya dalam pengawasan terhadap capemnya

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala BRK Capem Dalu-dalu saat ini, Dadang Wahyudi.

Selain nama di atas, penyidik juga telah meminta keterangan dari Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.

Untuk diketahui, perbuatan tersangka terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Kacapem BRK Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Kerugian negara diduga mencapai Rp32 miliar, dimana sejauh ini diketahui belum ada pengembalian kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Dodi Ferdian