Serobot Lahan Masyarakat, PT LIH Belum Bayar Ganti Rugi

Serobot Lahan Masyarakat, PT LIH Belum Bayar Ganti Rugi
RIAUMANDIRI.CO, PANGKALAN KERINCI - Sudah 10 tahun berlalu namun PT Langgam Inti Hibrido (PT LIH) tak kunjung membayarkan uang ganti rugi atas penyerobotan lahan warga Terusan Baru, Hasan Basri (58) seluas lebih kurang 50 hektar yang terletak di Blok Delta, Desa Penarikan Kecamatan Langgam, Pelalawan.
 
Hasan Basri atau yang akrab disapa Wak Munggok ini menceritakan lahannya diserobot oleh PT LIH pada 2008 silam. Ganti rugi yang pernah dijanjikan perusahaan tersebut tak pernah terealisasi. Dirinya mengaku, saat meminta uang ganti rugi, pihak perusahan hanya memberi jawaban besok ke besok.
 
"Sejak diserobot sudah ada kesepakatan proses ganti rugi tapi sampai sekarang tak kunjung diselesaikan proses ganti ruginya. Kami sangat berharap sekali pihak perusahaan bisa mengganti rugi lahan kami yang mereka srobot untuk kebun mereka itu," kata Wak Munggok.
 
Wak Munggok mengaku kalau lahan yang dikelolaya bersama kelompok tani Rasau Kuning yang diserobot oleh PT LIH itu sudah ia peroleh surat hak milik pada tahun 1982. 
 
"Kebun mereka dibangun seingat saya tahun 1997 sementara lahan kami sudah ada sejak tahun 1982. Dan mereka juga mengakui kalau mereka menyerobot lahan kami, tapi sampai sekarang tak kunjung diganti rugi, makanya kami mengharapkan supaya lahan kami yang diserobot oleh PT LIH secepatnya diganti rugi," pinta wak Munggok. 
 
 
Reporter: Pendi
Editor: Rico Mardianto