Hadiri Workshop, Bupati Mursini Dorong Kuansing Tingkatkan Maturitas SPIP Menuju Level 3

Hadiri Workshop, Bupati Mursini Dorong Kuansing Tingkatkan Maturitas SPIP Menuju Level 3
RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing H Mursini, mengapresiasi acara Workshop Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Workshop yang dilaksanakan, Senin (23/4/2018), bertujuan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 
 
Pembukaan workshop yang dilaksanakan di SMA Negeri Pintar Teluk Kuantan ini, dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Didik Sadikin, Inspektur Kabupaten Kuansing, Hernalis, dan seluruh OPD di lingkup Pemkab Kuansing.
 
Dalam pidatonya, Bupati Mursini menyampaikan, penerapan SPIP bukan sekadar formalitas untuk memenuhi suatu ketentuan peraturan perundang undangan. SPIP harus diterapkan sebagai suatu budaya/kultur pengendalian (control culture) yang menjadi bagian dari budaya kerja organisasi. Selain itu, penerapan SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi. 
 
"Untuk membangun SPIP sebaiknya dipahami berbagai proses manajemen penyelenggaraan pemerintahan pada berbagai tingkatan manajemen dan prioritas pengendaliannya. Sehingga dengan penerapan SPIP pada tindakan dan kegiatan, diharapkan akan dihasilkan proses pembangunan SPIP yang ekonomis, efektif dan efisien," jelas Bupati.
 
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Didik Sadikin juga menyebutkan bahwa dalam definisi pada PP Nomor 60 Tahun 2008, keyakinan memadai tersebut ditunjukkan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan. 
 
"Penerapan SPIP ini dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai dan diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah. Dengan demikian, mandat pelaksanaan SPIP ini lebih dibebankan pada orang dan atau jabatan," tambah Didik.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Kuansing, Hernalis, memperjelas dasar hukum penilaian penyelenggaraan maturitas SPIP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dengan berpedoman pada peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016. Adapun penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan yang dirinci menjadi 25 fokus penilaian maturitas.
 
Sesuai dengan target pemerintah pusat dalam RPJMN level maturitas SPIP pada tahun 2019 harus berada pada level 3. Berkaitan dengan hal tersebut, kita berharap adanya upaya yang konkrit dan kesungguhan dari seluruh OPD untuk meningkatkan maturitas SPIP di Kabupaten Kuantan Singingi dan juga berharap agar seluruh ASN untuk meningkatkan kinerjanya secara maksimal agar bisa mencapai target tersebut.
 
"Dengan dilaksanakannya workshop ini, diharapkan Kabupaten Kuansing dapat meningkatkan maturitas SPIP harus mencapai level 3," kata Hernalis menegaskan. 
 
Reporter : Suandri
Editor      : Rico Mardianto