Pemerintah Beri SP II ke Facebook

Pemerintah Beri SP II ke Facebook
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Selasa (10/4/2018), kembali mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Facebook atas Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna oleh pihak ketiga. 
 
"Dalam SP II memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan selaku pejabat yang menandatangi SP II tersebut, Selasa (10/4/2018).
 
Selain itu, lanjut Semuel, Kemenkominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
 
Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. Berkaitan dengan aplikasi atau fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga, Kementerian Kominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.
 
"Laporan tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook," jelas dia.
 
Kemenkominfo menemukan informasi tambahan perusahaan yang modusnya diduga seperti Cambridge Analytica. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test itu berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pelanggan Facebook.
 
Oleh karena itu, Kemenkominfo mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia. Sebagai informasi, Kemenkominfo sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada tanggal 5 April 2018 yang isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.
 
Pemerintah telah menerima dua (dua) surat jawaban resmi dari Facebook atas tiga surat yang telah dikirimkan Kemenkominfo. Namun Kemenkominfo menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum menyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia, sehingga langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat. ***
 
Sumber : Antara