PAN Berhentikan Zumi Zola Sebagai Kader

PAN Berhentikan Zumi Zola Sebagai Kader
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) sudah memberhentikan atau memecat Zumi Zola sebagai kadernya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi itu sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait sejumlah sejumlah proyek. Zumi resmi ditahan KPK sejak Senin 9 April 2018.
 
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, sudah memecat keanggotaan Zumi di PAN sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. "Otomatis, itu sudah jauh-jauh hari, pakai ditanya lagi, itu sudah lama," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).
 
Zulkifli mengatakan, dirinya sudah berungkali mengingatkan seluruh kader untuk menjauhi korupsi. Kasus yang menjerat Zumi Zola harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader PAN.
 
"Sudah jauh-jauh hari saya meminta untuk taat hukum menjauhi korupsi. Saya kira ini pelajaran penting tidak terulang kembali pada kader-kader PAN lainnya," tutur dia.
 
Sebagaimana diketahui, Zumi Zola yang merupakan politikus PAN langsung mengenakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait sejumlah proyek di Jambi. Zumi ditahan untuk 20 hari ke depan agar memudahkan penyidikan.
 
Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Editor: Nandra F Piliang
Sumber: Okezone