Ketua DPRD: Gaji Tenaga Kontrak Harus Sesuai UMK

Ketua DPRD: Gaji Tenaga Kontrak Harus Sesuai UMK
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Abdul Kadir mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyesuaikan gaji tenaga kontrak Pemerintah Daerah sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Bengkalis sebesar Rp2,9 juta. 
 
Tenaga kontrak yang dimaksud bukan honorer, akan tetapi tenaga ahli yang direkrut oleh OPD melalui tes administrasi dengan jenjang pendidikan S1, kemudian dites secara tertulis dan melalui tes wawancara sesuai dengan kebutuhan daerah. 
 
"Gaji tenaga kontrak semestinya lebih besar atau sama dengan UMK Kabupaten Bengkalis, karena mereka direkrut secara selektif untuk memenuhi tenaga ahli yang dibutuhkan daerah," ujar Abdul Kadir, Senin (9/4/2018).
 
Diutarakan politisi PAN ini di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) gaji tenaga kontrak Sarjana Pendamping Desa maupun Tenaga Akuntansi sudah proporsional yakni sebesar Rp3,5 juta atau di atas UMK Kabupaten Bengkalis, dia mengimbau OPD yang belum menyesuaikannya untuk mencontohi DPMD. 
 
"Kita apresiasi DPMD Bengkalis yang jauh - jauh hari sudah proporsional menetapkan gaji tenaga kontraknya. Untuk itu kami minta OPD lain yang merekrut Tenaga Kontrak Pemda seperti Disdalduk KB maupun Dinas lainnya segera mengajukan usulan penyesuaian gaji mereka di atas atau sama dengan UMK Kabupaten Bengkalis," imbau Kadir.
 
Menurut Ketua DPRD ini Pemkab Bengkalis harus memperhatikan kesejahteraan Tenaga Kontrak yang notabene merupakan tenaga ahli memiliki peran penting,  untuk ikut mensukseskan program pemerintah di Negeri Junjungan. 
 
"Tenaga Kontrak meski bukan ASN tetapi mereka memiliki tugas dan fungsi yang tak jauh berbeda dengan ASN,  untuk ikut menyukseskan program - program Pemkab Bengkalis, jadi mereka berhak diberi gaji yang layak," tutup Abdul Kadir.
 
 
Reporter: Usman
Editor: Rico Mardianto