Korupsi Cetak Sawah di Pelalawan, 2 Terdakwa Divonis 6 Tahun

Korupsi Cetak Sawah di Pelalawan, 2 Terdakwa Divonis 6 Tahun
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kabupaten Pelalawan divonis masing-masing 6 tahun penjara. Terhadap vonis ini, keduanya menyatakan pikir-pikir.
 
Dua terdakwa itu adalah Jumaling yang merupakan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bina Permai, dan Kaharudin selaku kontraktor pelaksana kegiatan cetak sawah di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Keduanya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/4/2018).
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto menyatakan kedua pesakitan itu bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Bambang Myanto.
 
Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Untuk terdakwa Jumaling membayar uang pengganti Rp130.050.000 sedangkan Baharudin membayar Rp584.950.000.
 
"Satu bulan setelah putusan inkrah (tetap) jaksa menyita harta dan benda terdakwa untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, hukuman itu dapat diganti penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Bambang.
 
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim menyampaikan hal memberatkan hukuman, yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah memberantas korupsi dan terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
 
Atas putusan itu, mejelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa melalui penasehat hukumnya.
 
Tindakan yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
 
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 6,5 tahun, dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bukan kurungan. Jumaling dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp130.050.000 dan Kaharudin Rp584.950.000 atau subsider 3 tahun 3 bulan penjara.
 
Berdasarkan dakwaan JPU, Lasargi Marel dan kawan-kawan, perbuatan keduanya terjadi tahun 2012 silam. Saat itu Poktan Bina Permai Desa Gambut Mutiara mendapat bantuan dana hibah cetak sawah dari APBN melalui DIPA Ditjen Prasarana dan Prasarana Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp1 miliar.
 
Pada pelaksanaannya, pengerjaan proyek oleh terdakwa Kaharudin dan Jumaling tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya. Dari anggaran Rp1 miliar, sebesar Rp750 juta dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto