Warga Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Kebakaran Lahan di Desa Karya Indah

Warga Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Kebakaran Lahan di Desa Karya Indah
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan di Jalan Riau Baru, Jalan lintas Pekanbaru - Petapahan, wilayah Dusun III Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar pada Senin (2/4/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
 
Pelaku berinisial MT diketahui beralamat di Jalan Dakota kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru.
 
Peristiwa ini bermula ketika anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Bripka Juni Faisal tengah bertugas di wilayah Desa Karya Indah, yang merupakan desa binaannya.
 
Ketika itu anggota Bhabinkamtibmas ini dihubungi oleh rekannya Jefri Mandala dan Karyono dari komunitas Masyarakat Peduli Api (MPA) yang memberitahukan bahwa mereka melihat kepulan asap di daerah KM 11 Desa Karya Indah yang diduga sebagai kebakaran lahan.
 
Lebih lanjut disampaikan kedua saksi ini, setelah dicek ternyata ditemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun III RT 06 RW 05. Di sekitar lahan yang terbakar itu tampak 2 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran dan akan meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor serta membawa peralatannya. 
 
Mendapat informasi itu, Bripka Juni Faisal meminta kepada kedua anggota MPA itu untuk mengamankan kedua orang yang diduga melakukan pembakaran lahan tersebut. 
 
Beberapa saat kemudian anggota Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah ini bersama Babinsa mendatangi lahan yang terbakar dan menemukan kedua pelaku telah diamankan. Setelah dicek lahan yang terbakar sekitar 2 hektar.
 
Selanjutnya Bripka Juni Faisal menghubungi Kapolsek Tapung dan Babinsa Desa Karya Indah juga menghubungi Danramil Tapung untuk memberitahukan kejadian ini.
 
Kapolsek Tapung dan Danramil beserta anggotanya masing-masing secara bersama turun ke lokasi kebakaran lahan. Sesampai di lokasi, anggota Polsek Tapung dan anggota Koramil Tapung beserta anggota Manggala Agni dan Komunitas Masyarakat Peduli Api bersama-sama melakukan pemadaman api. 
 
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membakar lahan miliknya. Atas keterangan tersebut pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi melalui Kanit Reskrim Iptu Carles Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. 
 
"Dua orang yang diamankan ini salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu MT, sementara 1 lainnya masih sebagai saksi," ujarnya. 
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Rico Mardianto