Status Justice Collaborator Ditolak, Setnov Juga Terancam Jatuh Miskin

Status Justice Collaborator Ditolak, Setnov Juga Terancam Jatuh Miskin
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk memberikan status Justice Collaborator (JC) kepada terdakwa Setya Novanto (Setnov). Sebab, Setnov dianggap belum memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan JC. Tak hanya itu, dia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar USD7.435 Juta.
 
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Setya Novanto terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
 
"Penuntut Umum berkesimpulan bahwa terdakwa belum memenuhi kualifikasi JC, sehingga, penuntut umum belum bisa menerima ‎permohonan terdakwa tersebut," kata Jaksa Abdul Basir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
 
Menurut Jaksa Basir, Setnov masih belum mau terbuka dan banyak tidak memenuhi kualifikasi untuk menyandang status JC. Namun, apabila sewaktu-waktu Setnov sudah memenuhi kualifikasi, maka tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan status itu.
 
"Apabila di kemudian ahri terdakwa dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan, maka penuntut umum akan mempertimbangkan kembali," kata Jaksa Basir menambahkan.
 
Diketahui sebelumnya, Jaksa pada KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
 
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Pidana tambahan tersebut yakni berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar USD7.435 Juta.
 
‎Beban pidana tambahan tersebut akan dikurangi Rp5 miliar. Uang Rp5 miliar itu merupakan hasil dari pengembalian Setnov kepada KPK beberapa waktu lalu.
 
Kewajiban untuk membayar uang pengganti itu diminta selambat-lambatnya dibayarkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
Jika tidak mampu membayarnya, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang untuk bayar uang pengganti. Dan apabila tidak mencukupi harta bendanya maka akan diganti pidana selama 3 tahun.
 
Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Editor: Nandra F Piliang
Sumber: Okezone