2 Tahun Buron, Koruptor Pengadaan Pupuk di Siak Akhirnya Dieksekusi

2 Tahun Buron, Koruptor Pengadaan Pupuk di Siak Akhirnya Dieksekusi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pelarian Direktur PT Buana Sinar Lestari, Wayan Subadi, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk di Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak, berakhir. Dua tahun menyandang status buron, Wayan Subadi akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.
 
Sebelumnya, Wayan lolos dari jeratan hukum karena majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Yuzaida menjatuhkan putusan lepas atau onslag van recht vervolging, pada 30 September 2015 lalu. Saat itu, Hakim menyatakan perkara yang menjerat Wayan masuk lingkup perdata dan bukan pidana.
 
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Wayan dengan pidana penjara selama 4,5 tahun, denda Rp200 juta subdiser 3 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp872.514.040 subsider 2 tahun dan 3 bulan.
 
Tidak terima dengan putusan lembaga peradilan tingkat pertama itu, JPU lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hasilnya, MA berdasarkan putusannya Nomor: 154K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016, menyatakan Wayan bersalah dan dijatuhkan hukuman selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp872.514.040 subsider 2 tahun.
 
Atas putusan itu, Korps Adhyaksa telah beberapa kali menyuratinya untuk menjalani hukuman, namun hal itu diabaikan Wayan. "Akhirnya kita terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, Selasa (27/3/2018) sore.
 
Selanjutnya, kata Subekhan yang saat itu didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Sumurung Pandapotan Simaremare, mengatakan perburuan terhadap Wayan dilakukan. Alhasil, Wayan dapat diringkus saat berada di suatu tempat di bilangan Casablanca, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. 
 
"Dia ditangkap saat sedang ngopi di Casablanca, Jakarta Selatan. Penangkapan dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung," sebut Subekhan.
 
Usai melakukan penangkapan, Wayan kemudian diterbangkan ke Pekanbaru untuk menjalani hukuman. "Terpidana kita tahan di Lapas Klas IIA Pekanbaru," pungkas Subekhan.
 
Untuk diketahui, selain Wayan, perkara ini juga menjerat Masril selaku Direktur CV Tumbuh Subur dan Aflah Aman selaku Direktur PD SPS. Keduanya divonis pidana selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
 
Namun, Aflah tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Sementara Masril membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.522.350.000 subsider 1 tahun 6 bulan. 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto