Fadli Zon: Kenaikan Harga BBM Harus Ditolak

Fadli Zon: Kenaikan Harga BBM Harus Ditolak
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menolak kebijakan pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi.
 
"Pemerintah hendaknya tidak menaikan harga BBM non subsidi di tengah isu daya beli masyarakat yang semakin menurun. Kenaikan BBM ini harus ditolak," tegas Fadli, Senin (26/2/2018) menanggapi kenaikan harga BBM non subsidi.
 
Menurut politisi Gerindra itu, walaupun yang dinaikkan adalah BBM  nonsubsidi, namun pemerintah seharusnya memikirkan kembali bahwa daya beli masyarakat semakin berkurang dan menyebabkan perekonomian Indonesia tidak kondusif.
 
Ditegaskan, kenaikan harga BBM yang sesuai dengan mekanisme pasar melanggar UUD 1945. “Meskipun ini dikatakan yang non subsidi, saya kira Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah menyatakan bahwa tidak boleh harga BBM  itu disesuaikan dengan mekanisme pasar internasional,” ujarnya.
 
Ia berpendapat, semua kekayaan yang dikuasai negara adalah sepenuhnya untuk mensejahterakan rakyat. Jadi, lanjut Fadli, harus ada satu ketegasan dari pemerintah untuk tidak menyulitkan rakyat.
 
“Kenaikan BBM  ini harus diprotes, karena pemerintah tidak mampu memberikan suatu kemudahan dan fasilitas kepada rakyat terkait dengan BBM ini, jadi harus ditolak,” imbuhnya.
 
Secara terpisah anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharram menilai langkah penyesuaian harga BBM tersebut akan semakin memberatkan rakyat dan tentu daya beli akan kembali terganggu karena langkah ini menyulut inflasi.
 
“Pada Januari lalu, inflasi mencapai 3,25 persen setiap tahunnya, di mana inflasi energi mencapai 8,6 persen; inflasi harga diatur pemerintah 5,82 persen. Artinya, gejolak inflasi masih disebabkan oleh intervensi pemerintah di bidang harga, bukan karena peningkatan konsumsi (belanja),” jelas Ecky dalam rilisnya, Senin (26/2/2018).
 
Dikatakan, pengaruh inflasi itu tidak bisa dibatasi pada kelompok tertentu saja. Misalnya pada golongan orang kaya. Sebaliknya, inflasi lebih menekan bagi rakyat kecil, meski kebijakan yang diambil tidak terkait dengan kepentingan mereka. “Dengan demikian, agak sulit juga memperbaiki ketimpangan, jika harga barang-barang pokok terus diintervensi. Kebijakan ini jelas-jelas tidak pro rakyat,” lanjut Ecky.
 
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa pertumbuhan ekonomi memiliki tendensi melambat, karena perlambatan konsumsi rumah tangga akibat penurunan daya beli. “Jadi, rakyat akan menahan untuk konsumsi sebagai upaya antisipasi kalau-kalau minyak naik lagi. Jelas akan sulit mencapai target pertumbuhan tinggi, jika pemerintah sering kali menaikkan BBM,” jelasnya.
 
Seperti diberitkan sebelumnya, pemerintah menaikan harga BBM non subsidi terhitung sejak 24 Februari 2018.  Pertamina menaikkan harga minyak non subsidi seperti Pertamax, Dexlite maupun Pertalite. Kenaikan harga sekitar Rp300 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan di luar wilayah tersebut, kenaikan beragam. 
 
Reporter:  Syafril Amir
Editor:  Rico Mardianto