Selama Konflik Tak Tuntas

DPRD Rohul Minta Pemerintah Tidak Perpanjang HGU PT SAI

DPRD Rohul Minta Pemerintah Tidak Perpanjang HGU PT SAI
RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sawit Asahan Indah (SAI) yang beroperasi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu akan berakhir pada Desember 2019. DPRD Rohul meminta kepada Pemerintah supaya tidak memperpanjangnya sebelum persoalan dengan masyarakat diselesaikan.
 
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Rohul, Mazril kepada Riaumandiri.co usai hearing dengan Lembaga Kerapatan Adat Melayu (LKA) Kecamatan Ujungbatu, Selasa (6/2). Dikatakannya, sepanjang persoalan antara masyarakat dengan PT SAI belum selesai, HGU PT SAI jangan diperpanjang.
 
“Aturannya memang begitu. Sepanjang konflik tidak selesai, Dinas Pertanahan tidak berani mengeluarkan perpanjangan HGU-nya. Justru itu kita minta kepada Pemerintah, mari kita selesaikan dulu persoalannya baru keluarkan HGU-nya,” tegas Mazril.
 
Ditanya soal isu adanya perkampungan dan lahan masyarakat yang masuk dalam HGU PT SAI, kata Mazril, akan dikonsultasikan dengan Kementerian untuk ditinjau ulang. Namun sebelum bertemu Kementerian Pertanahan, Komisi I DPRD Rohul lebih dulu menggelar hearing dengan PT SAI, Senin pekan depan.
 
“Ya, inilah salah satu tujuan kita mendatangi Kementerian Pertanahan Pusat dalam waktu dekat. Bisa saja, perkampungan yang masuk HGU akan dikeluarkan dari HGU. Demikian juga jika ada lahan yang masuk kedalam HGU PT SAI. Bisa dikeluarkan dari HGU, diganti rugi atau dimasukan dalam program kerjasama perusahaan,” terang Ketua Komisi I DPRD Rohul.
 
Sementara itu, Ninik Mamak LKA Ujungbatu, H Alam Sudin, yang ditemui usai hearing mengaku menaruh harapan besar kepada DPRD Rohul untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena sejak manajemen PT SAI membuka kebun di Rohul, tidak pernah memberikan kontribusi kepada Ninik Mamak. Sementara sebagian di antara lahan yang dikelola PT SAI merupakan tanah ulayat masyarakat Ujungbatu.
 
“Secara kasat mata kita melihat PT SAI sudah puluhan tahun membangun Kebun di tanah ulayat Ujungbatu. Sebagai masyarakat kita hanya jadi penonton, tidak ada kontribusinya, baik secara kelembagaan maupun secara individu para tokoh masyarakat, tapi ketika timbul masalah, para Ninik Mamak baru dilibatkan. Ini anak kemanakan Ninik Mamak, ini Cucuk kemanakan Datuk,” kesalnya.
 
Ditanya persoalan apa saja yang terjadi antara masyarakat dengan manajemen PT SAI, katanya ada banyak. Seperti, lahan yang belum diganti rugi, kebun warga yang diambil alih, dan sejumlah persoalan lainnya.
 
“Mohon maaf ya, dijaman orde baru itu mungkin mereka main garap aja. Nah dengan akan berakhirnya HGU PT SAI, mungkin inilah kesempatan bagi masyarakat atau Ninik Mamak, untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi sebelum HGU-nya di perpanjang,” terangnya H Alam Sudin, bergelar Datuk Biji di Rajo, dari LKA Ujungbatu.
 
Reporter: Agustian
Editor: Nandra F Piliang