Permenhub 108/2017 Diharapkan Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital

Permenhub 108/2017 Diharapkan Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Diberlakukannya aturan bagi para angkutan online, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No.108 tahun 2017, selain sebagai payung hukum bagi para driver dan penumpang, diharapkan juga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Riau. 
 
Demikian disampaikan oleh SVP Public Policy and Government Relation GO-JEK, Malikulkusno Utomo, Minggu (4/2/2018). Menurutnya, pihaknya menghormati payung hukum tersebut, dan akan terus berupaya memaksimalkan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Dengan berkoordinasi secara intensif dengan penyedia jasa angkutan sewa khusus dan para mitra driver.
 
"GO-CAR, layanan transportasi roda empat dari aplikasi GO-JEK, menghormati Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek (Permenhub 108/2017) yang dihadirkan untuk memberikan payung hukum bagi angkutan sewa khusus (ASK) atau transportasi online roda empat di Indonesia," ujarnya. 
 
Dikatakan Malikulkusno, pihaknya menyambut baik ajakan pemerintah untuk terus melakukan dialog dalam pelaksanaan PM 108. 
 
“Kami berharap pemerintah dapat memastikan penerapan aturan ini bisa tetap melindungi kehidupan ratusan ribu mitra kami dan keluarganya di seluruh Indonesia, menghindari praktik-praktik usaha yang tidak sehat, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” sebutnya. 
 
GO-CAR percaya pemanfaatan teknologi bisa memberikan peluang yang lebih luas terhadap tersedianya lapangan pekerjaan. “Pemanfaatan teknologi menurut kami adalah cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya,” kata Malikulkusno. 
 
Dalam masa transisi 3 bulan terakhir, GO-CAR bersama mitra angkutan sewa khusus menjadikan wilayah Jabodetabek sebagai pilot program kepatuhan terhadap Permenhub 108. “Pada bulan November lalu, kami bersama pemerintah telah meluncurkan angkutan sewa khusus yang kendaraannya telah lulus uji KIR dan diberi stiker,” kata Malikulkusno. 
 
Lebih lanjut, GO-CAR kata Malikulkusno, telah menyediakan informasi terkait mitra ASK dan pengujian KIR di blog mitra pengemudi GO-CAR.  Selain itu, GO-CAR juga mengusulkan kepada pemerintah pembuatan lajur khusus pengurusan KIR bagi transportasi online roda empat supaya bisa mempercepat mitra pengemudi dalam mengurus KIR. 
 
Sementara terkait penetapan tarif, GO-CAR setuju dengan adanya penetapan tarif batas bawah guna memastikan adanya persaingan usaha yang sehat. “Adanya penerapan tarif batas bawah menurut kami bisa menghindarkan dari praktik kompetisi yang tidak sehat,” kata Malikulkusno. 
 
Selain itu, GO-CAR juga sudah menyerahkan Digital Dashboard kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. “Untuk digital dashboard, kami telah menyerahkannya kepada Kementerian Kominfo dan akan terus berkoordinasi untuk penyempurnaannya,” tuturnya. 
 
Tetap Mendapatkan Santunan Asalkan Penumpang Angkutan Umum
 
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Wilayah Riau, H Widayana melalui Kepala Bagian Oerasional Hervanka Tri Dianto menuturkan bahwa dengan adanya PM 108/2017 ini tentu akan lebih melindungi para penumpang, karena adanya jaminan apabila terjadi kecelakaan. Serta legalitas dari taksi online ini juga masuk kedalam kategori untuk diberikan santunan, sesuai dengan kategori angkutan berbasis aplikasi. 
 
Meski demikian, tambahnya, tentunya diharapkan kedisiplinan para pengemudi ataupun pemilik taksi online untuk taat dalam membayarkan iuran wajibnya. Karena kecelakaan tidak akan pernah diketahui terjadinya, dan apalagi penumpang tahunya mereka dijamin jika terjadi kecelakaan, sesuai dengan UU No.33 Tahun 2964 juncto PP NO.17 tahun 1965 bahwa setiap penumpang alat angkutan umum yang sah dijamin oleh Jasa Raharja. 
 
Adapun kategori angkutan umum yakni angkutan yang memiliki izin resmi dari instansi berwenang dan diakui oleh pemerintah sebagai angkutan yang resmi," pungkasnya. 
 
Reporter:  Renny Rahayu
Editor:  Rico Mardianto