PAHAM Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin, Ini Syaratnya
RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Dalam rangka membantu masyarakat miskin, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir terkait bantuan hukum, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Riau, melalui unit Tembilahan menyatakan siap ambil bagian.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif PAHAM Indonesia Cabang Riau Heriyanto melalui Yudhia Perdana Sikumbang selaku unit bantuan hukum di Tembilahan.
"Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Riau, Unit Bantuan Hukum Tembilahan merupakan salah satu organisasi hukum yang memenuhi syarat verifikasi pemberi bantuan hukum berdasarkan SK MenkumHAM Nomor M. HH-01.HN.03.03 tahun 2016," ungkap pria asli kelahiran Tembilahan ini, seraya mengatakan bantuan itu sifatnya gratis dan tidak dipungut biaya sepersenpun.
Bantuan hukum yang diberikan, katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non-litigasi.
"Bagi warga Riau yang ingin mendapatkan bantuan hukum, silakan datang ke kantor Unit bantuan hukum tembilahan PAHAM Indonesia Cabang Riau, Jalan Prof. M. Yamin SH. No. 20. Bisa juga menghubungi saya di nomor 0811761338," terangnya
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya, membawa Surat Penangkapan, Surat Penahanan yang bersangkutan (Pidana), Fotokopi KTP atau KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta mengisi formulir yang telah disediakan Unit Bantuan Hukum Tembilahan PAHAM Indonesia Cabang Riau.
"Untuk kasus Perdata biaya gugatan tetap dibebankan kepada prinsipal, yang gratis hanya jasa. Selanjutnya, PAHAM akan melakukan pengecekan, apakah layak atau tidak diberikan bantuan hukum. Jika diputuskan layak, maka akan dikeluarkan surat tugas untuk advokat dan administrasi yang bertugas," pungkas dia.
Reporter: Ramli Agus
Editor: Nandra F Piliang