Bawaslu Kepri Ajukan Dana Pilkada Rp50 Miliar

Bawaslu Kepri Ajukan Dana Pilkada Rp50 Miliar


Tanjungpinang (HR)- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau  mengajukan anggaran pengawasan sebesar Rp50 miliar untuk pilkada satu putaran pada 2015.
"Untuk satu putaran saja kami ajukan Rp50 miliar," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Tanjungpinang, baru-baru ini. Dia mengemukakan, realisasi anggaran tergantung hasil pembahasan tim teknis Pemprov Kepri dan penyelenggara pilkada. Tim teknis akan membahas rasionalisasi anggaran penyelenggaraan pilkada.
"Tentunya keputusan soal besaran anggaran akan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Persoalan sekarang, peraturan tersebut belum disahkan," ujarnya.
Razaki mengemukakan sampai sekarang KPU Kepri belum menetapkan jadwal tahapan Pilkada Kepri Desember 2015. Tahapan pilkada baru dapat ditetapkan setelah Menteri Dalam Negeri menetapkan peraturan teknis pilkada berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2015.
"Itu salah satu kendala, karena peraturan tersebut belum ditetapkan," ucapnya.
Sementara, Komisioner KPU Kepri Ridarman Bay mengatakan, KPU Kepri mengajukan Rp121 miliar untuk penyelenggaraan pilkada. Namun Pemerintah Kepri mengalokasikan anggaran sebesar Rp80 miliar untuk dikelola KPU Kepri, Bawaslu Kepri dan Polda Kepri."Sampai sekarang Pemprov Kepri belum pernah mengajak penyelenggara pilkada membahas persoalan teknis pilkada," katanya.
Ridarman menuding Badan Kesbangpol Kepri pasif dalam menangani permasalahan pilkada. Badan Kesbangpol Kepri juga belum membentuk tim teknis pilkada."Tim teknis seharusnya melibatkan penyelenggara pilkada dan Polda Kepri. Sampai sekarang belum pernah membahas persoalan teknis pilkada," katanya.
Sekda Kepri Robert Iwan L mengemukakan anggaran pilkada sudah pernah dibahas bersama penyelenggara pilkada dan Polda Kepri. Jika anggaran yang dialokasikan melalui dana cadangan sebesar Rp80 miliar masih kurang, maka dapat menggunakan anggaran perubahan.
"Harus berhati-hati dalam menganggarkannya, jangan sampai bertentangan dengan peraturan," ujarnya. (ant/ivi)