Akhir November

97 Desa Pemilihan Kades Serentak

97 Desa Pemilihan Kades Serentak

TEMBILAHAN (HR)- Secara serempak, pemilihan kepala desa di Indragiri Hilir akan dilaksanakan pada akhir bulan November tahun ini. Dimana dari 197 desa yang ada, 97 diantaranya akan dijadwalkan mengikuti pemilihan Kades.

''Sudah kita jadwalkan akhir November ini akan diadakan pemilihan Kades secara bersamaan, baik tanggal, hari dan waktunya,'' kata Bupati Inhil HM Wardan, Minggu (1/3). Setelah pemilihan secara serentak di 97 desa, dikatakan Bupati pemilihan Kades pada desa lainnya akan dilanjutkan pada tahun 2017 dan 2019. ''2020 baru serentak seluruh Indonesia,'' tambahnya.

Setelah pemilihan pada bulan November, di bulan Desember akan diterbitkan SK Kades yang terpilih, kemudian pada Januari 2016, dikatakan HM Wardan, Kades sudah dapat memulai pekerjaannya sebagai pemimpin di desa. Bupati berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar mulai menyusun kepanitiaan dan tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan.

''Saya betul-betul mengharapkan terjalinnya hubungan yang kompak dan harmonis antara Kades dan BPD, karena salah satu tugas BPD adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,'' tutup HM Wardan. Bupati, meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa (Kades) menjaga hubungan harmonis agar bisa menjalankan program pembangunan..

BPD dan Kades Jaga Hubungan
Terkait hal itu, Bupati meminta BPD dan Kades menjaga hubungan.

“BPD merupakan perwakilan masyarakat di wilayah desa masing-masing. Sementara kades adalah kepala pemerintahan di tingkat desa. Kedua lembaga ini harus menjalin komunikasi yang baik,’’ kata Bupati.

Jika di tingkat desa BPD merupakan lembaga penyampai aspirasi masyarakat, sementara di tingkat kabupaten wakil rakyat itu dikenal sebagai anggota DPRD. Secara konstitusi BPD dapat merumuskan peraturan desa (Perdes). “Maka segala aspirasi yang disampaikan akan dirumuskan oleh kades bersama-sama dengan anggota BPD. Hal inilah salah satu contoh kecil tugas-tugas yang harus dijalankan BPD,” kata Bupati.

Oleh sebab itu, keberadaan BPD dan Kades merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Mereka sama-sama memiliki tanggung jawab dan fungsi yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan. “Insya Allah, pelaksanaannya pada akhir November mendatang. Dipersilakan kepada masyarakat menyalurkan hak suaranya sesuai dengan keinginan sendiri, namun dengan catatan pelaksanaannya harus dilakukan dengan baik,” harapnya. (adv/humas)