Dewan: Plh Kades Jangan dari Struktural

Dewan: Plh Kades Jangan dari Struktural

TEMBILAHAN (HR)- Adanya indikasi penunjukan pelaksana harian kepala desa yang berasal dari pejabat struktural kecamatan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, meminta pemerintah daerah khususnya badan terkait lebih selektif dalam memilih.

Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Yusuf Said, belum lama ini. Dikatakan, pihaknya telah mendapat laporan, dari beberapa pejabat Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk dan diangkat oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahn Desa (BPMPD), ada pejabat struktural kecamatan yang diangkat, salah satunya adalah menjabat sebagai sekretaris di kecamatan.

“Kita mendapat laporan dari beberapa Plh kepala desa yang ditunjuk, malah ada sekretaris di salah satu kecamatan yang diangkat. Tentu ini membuat beban tambahan, yang dapat mengacaukan pekerjaan sebelumnya atau malah sebaliknya,” ujarnya.

Ditambahkan, berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 43, yang menyebutkan penetapan pejabat kepala desa harus berasal dari pegawai negeri sipil kabupaten. Untuk itu, Komisi I menghendaki pemerintah daerah harus lebih selektif dalam memilih Plh kepala desa yang akan diangkat.

“Jika Sekdesnya sudah PNS, Sekdesnya saja yang diangkat. Kalau pun tidak kan masih ada PPL desa atau guru yang sudah PNS. Asal jangan kepala sekolah dan struktural dari kecamatan,” ungkapnya.

Menurutnya, tugas dari Plh kepala desa tidak mudah,a ada pertanggungjawaban keuangan  diharapkan dana yang akan cair April mendatang, nantinya bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan hanya sebatas keperluan politik sementara. “Jangan sampai penetapan pejabat Plh ini dapat mengganggu dan menelantarkan pekerjaan sebelumnya atau malah sebaliknya,” tandasnya. (mg3)