Korupsi Dana PAM Pemilukada Kampar di Satpol PP Kampar

Agustian Segera Disidang

Agustian Segera Disidang

PEKANBARU (HR)-Agustian dalam dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal tersebut dipastikan, setelah Pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Bangkinang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kegiatan pengamanan Pemilukada Kabupaten Kampar Tahun 2011 yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar.
"Berkas perkara atas nama Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),  telah kita terima pada Jumat (27/2) sore kemarin," jelas Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Hasan Basri, Minggu (1/3).
Dalam waktu dekat pihak pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Begitu juga dengan jadwal sidang perdananya," lanjut Hasan.
Dalam dakwaan Jaksa, jelas Hasan dinyatakan kalau akibat tindak pidana tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp335 juta dari dana sebesar Rp1,955 miliar dari APBD Kampar Tahun Anggaran 2011, yang diletakkan pos anggaran Satpol PP Kampar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengamanan Pemilukada Kabupaten Kampar tahun 2011.
"Namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada dana sebesar Rp335 juta yang tidak bisa dipertangungjawabkan oleh terdakwa," pungkas Hasan.
Akibat perbuatannya, Agustian didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Agustian tidak sendiri. Pasalnya, mantan Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kampar Ahmad Mius juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Kampar. Perkara A Mius yang saat ini menjabat selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru, masih dalam penyidikan.(dod)