DPRD Siak Sahkan Prolegda 2018

DPRD Siak Sahkan Prolegda 2018

RIAUMANDIRI.co, SIAK - DPRD Kabupaten Siak mengesahkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018, Rabu (15/11/2017) melalui Rapat Paripurna DPRD Siak. Terdapat 17 Ranperda yang sudah ditetapkan untuk dibahas dan dirampungkan oleh wakil rakyat Kabupaten Siak tahun depan.

Sebelum disahkan, Pimpinan Rapat Paripurna Indra Gunawan mempersilakan kepada Sekretariat Dewan membacakan item-item dalam Prolegda yang akan ditetapkan.

"Ada 14 Ranperda usulan pemerintah dan 3 Ranperda Inisiatif," kata Amrul.

Pertama, Ranperda tentang pengawasan muatan lebih, Ranperda data pelapor yang merupakan gawean Dinas Perhubungan. Ranperda Pendidikan Madrasah, Diniah dan Takmiliah dari Kesra, Kawasan Tanpa Rokok dari Dinas Kesehatan, tentang Ketahanan Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan, tentang Retribusi Penyediaan atau penyedotan kakus, Izin Pengusahaan Penangkaran Burung Walet, Perubahan Perda tentang tata cara pemilihan, penetapan, pemberhentian penghulu, tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, dan tentang Badan Permusyawaratan Kampung.

Selanjutnya tentang ketertiban umum, larangan dan pemberantasan penyakit masyarakat, tentang larangan dan pendirian bangunan untuk perbuatan asusila di Kabupaten Siak, tentang Pajak Sarang Burung Walet, tentang adat istiadat, usulan Disdik dan inisiatif DPRD Siak, tentang tenaga kerja dan penempatan tenaga kerja lokal. ***


Reporter    : Abdus Salam
Editor         : Nandra Piliang