Polisi Tak Kunjung Tetapkan Tersangka

Korupsi Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan

Korupsi Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi di Tembilahan
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU -Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun Penyidik Kepolisian Daerah Riau belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Padahal puluhan saksi, termasuk Wakil Bupati Bengkalis, telah diperiksa dalam kasus ini.
 
Saat ini, Penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. "Mereka (BPKP Riau,red) sudah turun ke lapangan untuk cek fisik. Saat ini kita masih menunggu hasil audit BPKP tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi Riaumandiri.co mengenai perkembangan perkara ini, Kamis (9/11).
 
Hasil audit ini diperlukan untuk memenuhi salah satu alat bukti perkara tersebut. Dimana, salah satu unsur penanganan tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara. Jika hasil audit telah diperoleh, Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab. "Kita akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Itu setelah hasil auditnya keluar," lanjut Guntur.
 
Lebih lanjut Guntur mengatakan, dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan. Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli tentang pipa dari Universitas Islam Riau, untuk mengetahui jenis dan spesifikasi pipa yang digunakan dalam proyek yang dikerjakan tahun 2013 lalu.
 
"Untuk saksi yang telah diperiksa lebih dari 20 orang," singkat Guntur.
 
Sebelumnya diketahui, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Edy Faryadi, pernah mengatakan, dugaan sementara kasus ini adalah pipa yang digunakan pada proyek itu tidak sesuai spesifikasi. 
 
"Jadi bukan tidak bisa digunakan. Tapi PDAM tidak mau menggunakannya, karena tidak sesuai spek pipanya," terang Edy beberapa waktu lalu.
 
Edy juga mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Muhammad, yang saat ini menjabat Wakil Bupati Bengkalis. Dalam proyek tersebut, Muhammad menjabat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Riau.
 
"Pernah kita periksa (Muhammad). Tapi sebagai saksi yang dimintai keterangannya," pungkas Edy.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat. Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
 
Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut.
 
Tidak hanya Muhammad, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen, sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ini.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang