Polres Rohul Sita 9 Kg Ganja dari Dua Pelaku

Polres Rohul Sita 9 Kg Ganja dari Dua Pelaku

Riaumandiri.co- Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika. Dari tangannya, polisi menyita 9 kilogram lebih daun ganja kering siap edar.

Adapun para tersangka itu masing-masing berinisial HH (33) dan PU (31). Keduanya warga Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Para pelaku diringkus di pinggir Jalan Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai, Rohul, Minggu  (29/10) sekitar Pukul 10.30 WIB.


Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melaui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi mengatakan bahwa keberhasilan itu berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi dari Sumut yang akan melintas di Rohul dan tujuan akhir Kota Pekanbaru.

Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tanpa basa basi tim langsung bergerak cepat hingga akhirnya menangkap kedua pelaku.

"Tersangka diamankan di pinggir jalan Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai," ujar AKP Riza, Selasa (31/10).

Dari penggeledahan badan ditemukan,10 Paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dibungkus lakban coklat, dua tas rangsel serta barang bukti lainnya. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku bahwa daun ganja Kering tersebut milik mereka berdua yang didapati dari Ali di Kabupaten Mandailing Natal.

"Saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap Ali, namun tidak ditemukan," kata Kasat.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Untuk pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) dari Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Riza.