Dugaan dan Penipuan Dana Calon Jemaah

Penyidik Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pemilik Jo Pentha Wisata

Penyidik Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Pemilik Jo Pentha Wisata
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menjadwalkan ulang pemeriksaan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah, M Yusuf Johansyah. Sebelumnya, Pemilik Jo Pentha Wisata, biro perjalanan umrah yang diduga melakukan dugaan tindak pidana tersebut, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
 
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, AKBP Hadi Poerwanto, Jumat (3/11). Dikatakan Hadi, pasca penetapan sebagai tersangka medio Oktober 2017 lalu, Johan tak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
 
''MYJ (M Yusuf Johansyah,red) pernah diundang (dipanggil,red), tetapi tidak datang. Sampai saat ini, yang bersangkutan tak juga datang. Nanti akan dipanggil dalam proses penyidikan,'' ungkap Hadi.
 
Penetapan Johan sebagai tersangka dilakukan setelah Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap 12 orang saksi, yang terdiri dari saksi korban dan juga saksi pelapor serta satu maskapai penerbangan AirAsia. Selanjutnya, Polisi melakukan gelar perkara, dan menetapkan Johan sebagai tersangka.
 
Dalam kasus ini diketahui tidak kurang dari 187 orang korban biro perjalanan yang dulu bernama JP Madania tersebut. Hadi meyakini jumlah tersebut masih bisa bertambah, mengingat masih banyaknya pihak yang melapor. "Sampai sekarang yang ada korban 187 orang. Namun masih banyak yang belum laporan (melapor,red)," terang Hadi seraya mengimbau para korban yang belum melapor, segera membuat laporan. "Silakan (melapor)," sambungnya.
 
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, seiring penetapan Johan sebagai tersangka, pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Riau. 
 
"Tersangka diduga melakukan penipuan dengan segala daya upaya dan janji manis dan mengumpulkan uang. Tapi setelah itu kegiatannya tidak ada. Kita menunggu petunjuk jaksa arahnya kemana," kata Guntur beberapa waktu lalu.
 
Kasus dugaan penipuan ini yang dilakukan pengelola Jo Pentha Travel adalah, bahwa pihak pengelola telah berikan janji keberangkatan umrah dan haji bagi beberapa masyarakat yang tergiur menggunakan jasa biro perjalanan tersebut.
 
Namun, setelah beberapa masyarakat telah melunasi uang iuran sebesar yang dipatok, hingga kini, masyarakat para calon jemaah tidak juga diberangkatkan tanpa mendapat kepastian dari pihak biro perjalanan tersebut.
 
Johan selaku Pemilik Jo Pentha Travel pernah dibawa ratusan calon jemaah umrah yang urung diberangkatkan sejak tahun 2015 ke Sentra Pelayanan Kepolisian‎ Terpadu. Kepolisian Daerah Riau, Jumat (29/9) sore. Mereka ingin Johan itu diproses karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan miliaran dana umrah.
 
Setidaknya dari tahun itu, ada sekitar 708 calon jemaah yang ‎mendaftar diduga menjadi korban penipuan. Johan disebut calon jemaah sudah berulang kali menjanjikan pemberangkatan hingga pengembalian uang, namun tidak pernah terealisasi sampai tahun ini.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 04 November 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang