Angkut Kayu, Tukang Becak Ditangkap

Angkut Kayu, Tukang Becak Ditangkap

DUMAI (HR)-Seorang tukang becak di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai ditangkap polisi gara-gara mengangkut kayu tanpa dokumen resmi. Pria tersebut akhirnya diinapkan dalam sel tahanan polisi.

Sebanyak tiga meter kubik kayu olahan diamankan Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan, Kamis (26/2) petang saat dibawa melintasi Tanjung Penyebal, Dumai. Tepatnya di jalan masuk SMA negeri di kawasan tersebut.

Ketika ditanyai dokumen pengangkutan kayu, tersangka AP (46) yang sehar-harinya sebagai tukang becak tak bisa menunjukan. Akhirnya ia bersama becak dan bawaannya digelandang ke Mapolsek setempat.

Informasi yang diterima, tersangka AP membawa kayu dengan menggunakan becak, tanpa dokumen resmi. Pria 46 tahun langsung ditangkap. Ada dugaan kayu olahan merupakan hasil pembalakan liar.

Kini, warga Lubuk Gaung sudah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan. "Tersangka sudah kita tahan, dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan," terang AKP Supriyono, Kapolsek Sungai Sembilan, Jumat (27/2) siang.(zul)