Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi Online di Dumai

Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi Online di Dumai
RIAUMANDIRI.co, DUMAI - Bisnis prostitusi online sudah merambah di Kota Dumai. Terbukti pada Minggu (22/10/2007) sekitar pukul 17.00 Wib, seorang Mahasiswa berinisial di salah satu perguruan tinggi di Dumai, RI (25) ditangkap pihak kepolisian jajaran Polres Dumai di Hotel City Jalan Jenderal Sudirman.
 
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Juper L Toruan membenarkan penangkapan pelaku bisnis sex online tersebut.
 
"Anggota Polres Dumai sebelum melakukan penggrebekkan tersangka pelaku bisnis sex online terlebih dahulu melakukan pancingan, namun ketika dipancing oleh anggota kepolisian pelaku tidak merespon. Akhirnya berkat kerjasama dengan masyarakat, disetujui transaksi sex di salah satu kamar Hotel City," jelas Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dalam Press Release pada Senin (23/10/2017) di Mapolres Dumai. 
 
Dilanjutkan Kapolres, setelah menyetujui dengan harga 1 juta rupiah sekali short time. Akhirnya tersangka RI yang seorang mahasiswa digrebek bersama seorang perempuan berusia 22 tahun. Mereka diamankan di Polres Dumai.
 
Pelaku menawarkan jasa sex online dan sekarang tengah didalami keterlibatan anak-anak dalam bisnis prostitusi ini. Selain itu juga adanya jaringan dalam bisnis ini. "Tersangka kita amankan baru sehari, jadi belum banyak informasi yang bisa didapat. Kami terus mencari informasi dari pelaku ini," ujar Kapolres.
 
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
 
Terkait pengungkapan kasus ini Kapolres mengingatkan kepada masyarakat Dumai, agar menjaga keluarganya agar tidak terjerat dalam tindakan ini. "Manfaatkanlah Medsos dengan bijak pada hal positif, jangan disalahgunakan untuk kegiatan yang merusak," pesan Kapolres.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Oktober 2017
 
Reporter: Parno Sali 
Editor: Nandra F Piliang