Kejari Kampar Masih Penelaahan Terkait Aktivitas Galian C di Kecamatan Tambang

Kejari Kampar Masih Penelaahan Terkait Aktivitas Galian C di Kecamatan Tambang

RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Kampar telah menerima pelimpahan laporan dugaan korupsi aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Tambang. Saat ini, Korps Adhyaksa yang dikomandani Arif Budiman tersebut tengah menelaah laporan tersebut.

Laporan itu sebelumnya dilaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (4/3) lalu. Mengingat galian C tersebut berada di Kabupaten Kampar, maka Kejati Riau melimpahkan laporan tersebut ke Kejari setempat untuk ditindaklanjuti.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari (Kajari) Kampar Arif Budiman melalui Kepala Seksi (Kasi) Silfanus Rotua Simanullang membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut. Terhadap laporan itu, kata dia, sudah ditindaklanjuti.


"Laporan itu masih kami telaah," ujar Silfanus, Kamis (14/7). 

Penelaahan itu, kata Silfanus, dilakukan untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara. Hal ini, untuk memastikan apakah perkara tersebut masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau yang lainnya.

"Ini masih ditelaah. Kami belum ada mengundang pihak terkait untuk diklarifikasi," sebut mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pelalawan itu.

Diketahui, dalam laporan yang disampaikan LSM tersebut, oknum Camat Tambang berinisial A diduga terlibat dalam bisnis galian C ilegal. Dimana, A disinyalir  menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya sebagai Camat Tambang. Tidak hanya itu, A juga diduga membuat pemufakatan jahat dalam bisnis ilegal tersebut.

"Camat berwenang menegakkan peraturan perundang-undangan di wilayahnya. Seperti mencegah Galian C ilegal karena melanggar Undang-undang Pertambangan Minerba dan Undang-undang Lingkungan Hidup," ungkap Jackson Sihombing, Ketua Umum Ormas PETIR belum lama ini.
 
Dia menyayangkan, Camat Tambang malah ikut berbisnis galian C ilegal. Sehingga Camat mendapat nilai ekonomis dari bisnis Galian C ilegal tersebut. 

Menurut Jackson, indikasi korupsi dilihat dari Surat Pernyataan Jual Beli antara A dengan seseorang berinisial Hen. A menjual empat mesin sedot, menyewakan tempat penumpukan material dan meminta ganti rugi lahan yang totalnya Rp410 juta. 

Atas hal itu, A dapat dijerat dalam Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Dod



Tags Korupsi