15 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Relawan Jokowi

15 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Relawan Jokowi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Di antara 15 tersangka tersebut diketahui ada nama Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dan seorang dokter berinisial IZH. 

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. "Satu orang masih berstatus DPO, yakni suami dari dokter IZH. Yang bersangkutan berinisial SA. Saat ini, SA masih melarikan diri," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019). 

Dedy mengatakan, SA yang masih berstatus buron berperan memberikan komando untuk menganiaya dan mengintimidasi Ninoy Karundeng. 


Dedy menambahkan, ada dua tersangka ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan. "Dua tersangka ditangguhkan, yakni inisial F dan RN. Penahanan tersangka RN ditangguhkan tanggal 5 Oktober, sementara tersangka F ditangguhkan pada 15 Oktober. Alasannya karena lanjut usia dan kondisinya kurang sehat," ungkap Dedy. 

Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. 

Untuk diketahui, relawan Jokowi itu dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu. Alasan penganiayaan itu karena Ninoy merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut. Selain menganiaya, para tersangka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.**